KEABSAHAN SURAT WASIAT TERHADAP PEMBAGIAN HARTA PERKAWINAN POLIGAMI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Daftar Isi:
- ABSTRAK SALMAN FUADI 110113080053 KEABSAHAN SURAT WASIAT TERHADAP PEMBAGIAN HARTA PERKAWINAN POLIGAMI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Poligami merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW dan adakalanya seorang suami terpaksa melakukan poligami karena tidak dapat memiliki keturunan dari sang isteri. Suami harus memiliki ijin terlebih dahulu dari isteri untuk dapat berpologami. Terdapat kasus Alm. Galuh Mubarok di Bandung, beliau seorang pengusaha kaya raya yang memiliki dua orang isteri, karena perkawinan dengan isteri pertamanya tidak dapat memperoleh keturunan, kemudian setelah ia meninggal, diketahui bahwa seluruh hartanya diberikan kepada isteri kedua melalui surat wasiat. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami hak serta kedudukan isteri-isteri di dalam perkawinan poligami terkait perolehan pembagian harta bersama dihubungkan dengan Undang-Undang Perkawinan dan KHI serta untuk memahami keabsahan surat wasiat dalam pembagian harta perkawinan poligami dihubungkan dengan Undang-Undang Perkawinan dan KHI. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu dengan mengkaji dan menguji data sekunder atau bahan-bahan kepustakaan yang berhubungan dengan permasalahan perkawinan poligami dan harta bersama. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif - analitis yaitu mendeskripsikan hak dan kedudukan para isteri dalam perkawinan poligami untuk memperoleh harta bersama yang diberikan melalui surat wasiat. Penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang terkumpul dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa di dalam Pasal 65 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU Perkawinan, pada pokoknya isteri kedua dalam perkawinan poligami tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua, serta semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing. Pasal 94 KHI mengatur pula harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Menurut Pasal 195 KHI pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami diperbolehkan mempergunakan surat wasiat asalkan porsi yang dibagikan sesuai dengan aturan dalam undang - undang dan juga mendapatkan persetujuan dari seluruh ahli waris. ABSTRACT SALMAN FUADI 110113080053 THE LEGITIMACY OF TESTAMENT TOWARDS DIVIDING POLIGAMY MARRIAGE ASSETS IN ATTRIBUTED WITH LAW NO 1 OF 1974 CONCERNED MARRIAGE AND THE COMPILATION OF ISLAMIC LAW Poligamy is ‘sunnah’ from the prophet Muhammad SAW and sometimes a husband need to doing poligamy because couldn’t have children from his wife. Husband must have a permit from his wife. In Bandung city, there is a case Alm. Galuh Mubarok, a wealthy business man who has two wifes, because of his marriage with the first wife couldn’t have children. Afterward after his death, known that all joint assets (property) was given to the second wife through testament. Purposes of this research are to understand and perceiving the rights and the position of wifes in polygamy according to their dividing joint assets related with Marriage’s Law and Compilation of Islamic Law, and to understand the legitimacy of testament according to dividing joint assets in polygamy related with Marriage’s Law and Compilation of Islamic Law. Approximation method that used in this research creature in juridical normative which are review and test the secondary data or the others library material literature related with polygamy matters and joint assets. The specification of this research is analytic descriptive, which is describing rights and position of wifes in polygamy to obatain the joint assets given in the testament. This research conduct in library study and field study. Collected data and then will be analyzed with qualitative juridical method. Related the research, is concluded that in Article 65 paragraph (1) words (b) and (c) Law No. 1 Of 1974 Concerned Marriage, second wife in polygamy doesn’t has a right of joint assets which existing before the marriage with her, and also all wifes have equal rights of joint assets that happened since each marriage. It is also metioned in Article 94 The Compilation of Islamic Law, that joint assets in marriage of a husband that has more than one wife, each separated. Then based on Article 195 The Compilation of Islamic Law, that dividing the joint assets shall be use testament, provided that the divided portion is appropriate to Law and obtain approval from all heirs.