Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Dalam Akuisisi Suatu Perusahaan Yang Merugikan Pemegang Saham Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Daftar Isi:
- Akuisisi merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan yang berdampak menimbulkan akibat- akibat tertentu dan mempunyai konsekuensi tertentu pula. Oleh karena itu, sebelum akuisisi diperlukan rencana yang matang dan langkah strategis agar terhindar dari kerugian yang berakibat fatal terutama bagi pemegang saham. Berkenaan dengan adanya kerugian dalam praktik akuisisi perusahaan, tanggung jawab direksi dalam praktik akuisisi menjadi penting.Penelitian ini bertujuan untuk memahami sejauh mana Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur mengenai tanggung jawab direksi dan perlindungan hukum dalam praktik akuisisi suatu perusahaan yang merugikan pemegang saham. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji dan menguji data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan berupa deskriptif analitis yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis ketentuan- ketentuan hukum, teori-teori hukum yang berkaitan dengan permasalahan kemudian dianalisis peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab direksi perseroan terbatas dalam praktik akuisisi yang merugikan pemegang saham adalah tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya oleh pemegang saham apabila telah melaksanakan tugasnya. Selanjutnya terkait dengan perlindungan hukum terhadap pemegang saham yang dirugikan dalam akuisisi yaitu dengan cara mengajukan gugatan baik gugatan langsung maupun gugatan derivatif, mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap perseroan maupun melalui hak untuk sahamnya agar dinilai dan dibeli dengan harga wajar.