TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP TERJADINYA PENGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN SURAT E
Daftar Isi:
- TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP TERJADINYA PENGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2010 ABSTRAK Arif Murdiono 110111100114 Meningkatnya angka penyalahgunaan narkotika dari tahun ke tahun mendesak pemerintah mengambil langkah yang tepat untuk mencegah, menanggulangi peredaran gelap narkotika di Indonesia. Maka dari hal itulah diambil kebijakan rehabilitasi sebagai alternatif dalam menjalani hukuman kepada penyalah guna narkotika untuk menekan angka penyalahgunaan yang semakin meningkat. Namun rehabilitasi yang dilaksanakan untuk mempulihkan keadaan mental, fisik dan sosial penyalah guna narkotika sesuai Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika belum mampu terlaksana dengan optimal yang berdampak kepada masih banyaknya pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan gagalnya rehabilitasi medis maupun sosial terhadap pecandu narkotika first offenders yang menimbulkan pengulangan tindak pidana penyalahguna narkotika dan juga untuk mengetahui, memahami, menganalisis dan memberikan masukan kepada penegak hukum terhadap upaya-upaya dan rehabilitasi yang perlu dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana narkotika. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah yuridis normatif dengan berusaha mencari data sebanyak mungkin dengan menitikberatkan pada peraturan-peraturan yang berlaku serta literatur-literatur atau buku-buku yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis sebagai lukisan tentang suatu keadaan dan memberikan data tentang keadaan tersebut. Dari hasil penelitian ini faktor penyalah guna narkotika melakukan pengulangan tindak pidana narkotika pasca menjalani rehabilitasi merupakan bukan hal yang berdiri sendiri. Selain belum optimalnya pelaksanaan rehabilitasi kepada penyalah guna narkotika yang berakibat pasca menjalani rehabilitasi mantan penyalah guna tersebut belum mampu mengikuti norma yang berlaku dalam masyarakat umum. Faktor lain adalah stigma yang terdapat di dalam masyarakat terhadap korban penyalah guna narkotika yang masih menyamaratakan antara korban dan pelaku tindak pidana yang harus di hindari demi ketentraman di dalam masyarakat itu sendiri. Selain itu terdapatnya faktor lingkungan seperti masyarakat dan keluarga yang tidak optimal dalam melaksanakan peran dalam membantu dan mengkontrol penyalah guna narkotika untuk mengaplikasikan norma-norma di dalam masyarakat mengakibatkan pelaku penyalah guna narkotika bebas dalam melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma.