Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Di Kabupaten Purwakarta Ditinjau Dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Daftar Isi:
- PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK DI KABUPATEN PURWAKARTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN ABSTRAK Ita Purnamasari 110110110039 PHK pada dasarnya merupakan masalah yang kompleks, karena mempunyai kaitan dengan pengangguran, kriminalitas, dan kesempatan kerja. Seiring dengan laju perkembangan industri usaha serta meningkatnya jumlah angkatan kerja yang bekerja dalam hubungan kerja, maka permasalahan PHK merupakan topik permasalahan karena menyangkut masalah kehidupan manusia. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan di kabupaten Purwakarta ditinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan untuk mengetahui hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan di kabupaten Purwakarta ditinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier terkait dengan permasalahan yang dibahas yang bertujuan untuk mengkaji dan menguji aspek-aspek hukum dan menemukannya dalam kenyataan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan wawancara yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif untuk menciptakan kejelasan masalah yang dibahas dengan tidak menggunakan data statistik dan rumus matematis. Hasil penelitian menunjukan bahwa PHK sepihak di kabupaten Purwakarta yang dilakukan oleh PT IMC Tekno Indonesia dan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk divisi Packaging cabang Purwakarta adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan hak pekerja yang terkena PHK sepihak pada kedua perusahaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.