Daftar Isi:
  • KEDUDUKAN ALAT BUKTI TIDAK LANGSUNG (INDIRECT EVIDENCE) DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERSAINGAN USAHA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT ABSTRAK Aldi Prapanca 110110100258 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi pengawas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu kewenangan KPPU ialah mengenai mendapatkan, meneliti dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna kepentingan pemeriksaan yang di dalamnya termasuk alat bukti tidak langsung (indirect evidence). Penulisan skripsi ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analitis, yaitu memfokuskan pemecahan masalah berdasarkan data yang diperoleh kemudian dianalisa berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan terkait Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, literatur serta bahan lain yang berhubungan dengan penelitian dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dan selanjutnya data dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil: Pertama, Alat bukti tidak langsung (indirect evidence) hingga saat ini belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal tersebut tercermin dalam beberapa putusan tingkat Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung yang beranggapan bahwa alat bukti tidak langsung (indirect evidence) ini bukan merupakan alat bukti yang dikenal dalam sistem hukum di Indonesia.Kedua, hingga saat ini belum terdapat peraturan hukum yang pasti dan spesifik dalam mengatur alat bukti tidak langsung (indirect evidence) yang digunakan untuk pembuktian perkara monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dikaitkan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999. Kemudian, alat bukti ini pada dasarnya merupakan alat analisis tambahan dan juga alat untuk menduga adanya pelanggaran pada perkara persaingan usaha. Sehingga, keberadaan alat bukti ini sangat bergantung kepada alat bukti lainnya seperti keterangan saksi maupun surat atau dokumen.