TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBIAYAAN TALANGAN HAJI BERMASALAH DENGAN MENGGUNAKAN AKAD QARDH PADA KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BAITUTTAMWIL TAMZIS CABANG KOTA CIMAHI DITINJAU DARI KETENTUAN PERATURAN
Daftar Isi:
- Lembaga keuangan yang ada saat ini sudah mulai berkembang salah satunya adalah dalam bentuk lembaga keuangan non bank syariah yaitu Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Salah satu jenis pembiayaan yang ada di KJKS adalah pembiayaan talangan haji. Berdasarkan Fatwa DSN Nomor 29/DSN- MUI/VI/2002, pembiayaan talangan haji merupakan salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan dalam hal pengurusan haji dan talangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dimana dalam pengurusan haji bagi nasabah, KJKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al- Ijarah sesuai Fatwa DSN Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 dan apabila diperlukan, KJKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai Fatwa DSN Nomor 19/DSN- MUI/IV/2001.Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian penerapan akad Qardh serta faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pembiayaan talangan haji dengan akad qardhmenjadibermasalah pada KJKS Baituttamwil Tamzis Cabang Kota Cimahi (KJKS Tamzis) ditinjau dari ketentuan peraturan mengenai KJKS. Metode penelitian yang dipergunakan di dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan yang ditunjang denga penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data primer dengan wawancara dan data sekunder dengan studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian di dalam penerapan akad qardh terhadap pembiayaan talangan haji pada KJKS Tamzis terutama dalam hal penetapan besaran ujrah yang juga ditentukan dengan melihat dari besaran dana talangan atau qardh yang diberikan oleh KJKS Tamzis. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan talangan haji dengan akad qardh bermasalah pada KJKS Tamzis dikarenakan pihak KJKS Tamzis tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan pembiayaan yang benar, adanya kesalahan dan ketidaktepatan yang dilakukan oleh pihak KJKS Tamzis pada tahap analisa dan survey, serta kesalahan dalam memahami konsep istitha’ah baik dari pihak KJKS Tamzis maupun anggota pembiayaan.