PELAKSANAAN EKSEKUSI BARANG JAMINAN PADA MASA PENANGGUHAN (STAY) YANG DILAKUKAN OLEH KREDITOR SEPARATIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN P
Daftar Isi:
- Di dalam kepailitan dikenal dengan tiga macam kreditor, yaitu kreditor separatis, kreditor preferen, dan kreditor konkuren. Kreditor separatis adalah kreditor yang memiliki keunggulan yaitu memiliki jaminan kebendaan dan dapat mengeksekusi sendiri barang jaminan tersebut. dalam pelaksanaan eksekusi barang jaminan. Dalam pelaksanaan eksekusinya tidak selalu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. sehingga menimbulkan kerugian bagi kreditor atas pemenuhan utang yang seharusnya didapatkan dari boedel pailit tersebut Dalam kasus PT Tripanca Group, Bank Mega selaku kreditor separatis melaksanakan eksekusi barang jaminan pada masa penangguhan yang menimbulkan masalah dalam pembagian hasil harta pailit PT Tripanca Group. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi barang jaminan sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 dan perlindungan bagi kreditor konkuren atas pelaksanaan eksekusi barang jaminan yang dilakukan pada masa penangguhan. Penelitian dilakukan berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif secara deskriptif dengan menggunakan teknik analisis data melalui pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa pelaksaanaan eksekusi yang dilakukan Bank Mega melanggar Pasal 60 Ayat (1) UUK-PKPU karena pelaksanaan eksekusi harta pailit dilakukan sendiri dan dilaksanakan pada masa penangguhan. Dalam kasus ini, Bank Mega wajib melaporkan pertanggungjawaban hasil lelang pada Kurator. Dengan begitu kreditor konkuren yang dirugikan dapat mengajukan gugatan atas eksekusi yang dilakukan kreditor separatis yang melanggar peraturan perundang-undangan.