Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penjualan BBM yang Dilakukan Oleh Pengecer Dengan Menggunakan Merk Pertamini Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Daftar Isi:
- Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur mengenai kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Kegiatan usaha hilir di bidang niaga dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha dari Pemerintah. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang penjualan BBM yang dilakukan oleh pengecer dengan menggunakan merk Pertamini yang tidak mempunyai izin dari pemerintah namun tidak dilakukan proses penegakan hukum pidana. Adapun juga, penelitian ini adalah untuk, Pertama, untuk membahas bagaimana proses penegakan hukum pidana terhadap penjualan BBM yang dilakukan oleh pengecer dengan menggunakan merk Pertamini dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kedua, bagaimana praktek pengawasan perniagaan Minyak dan Gas Bumi dalam kegiatan usaha hilir terhadap pengecer yang menggunakan merk Pertamini Peneliti menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian dengan tahap pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data tersebut kemudian digunakan untuk menggambarkan suatu objek permasalahan yang berupa sinkronisasi fakta-fakta yang terjadi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa, penegakan hukum pidana terhadap penjualan BBM yang dilakukan oleh pengecer dengan menggunakan merk Pertamini belum dapat berjalan sebagaimana mestinya karena, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi belum mengatur mengenai pendistribusian BBM terhadap para pengecer BBM yang menggunakan merk Pertamini, juga adanya anggapan masyarakat dalam hal ini konsumen BBM bahwa dengan hadirnya para pengecer BBM yang menggunakan merk Pertamini mengakomodir kebutuhan BBM dalam masyarakat, serta kurangnya kesadaran hukum dalam hal ini pengecer BBM yang menggunakan merk Pertamini untuk mentaati ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengawasan dalam kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi di bidang niaga terhadap penjualan BBM yang dilakukan oleh pengecer dengan menggunakan merk Pertamini belum dapat berjalan secara optimal karena, belum adanya koordinasi yang dilakukan oleh BPH Migas terhadap setiap pelaku kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi yang dalam hal ini adalah pemerintahan daerah dan SPBU. Disamping itu, BPH Migas selaku pengawas dan pengatur kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi hanya terdapat di Jakarta. Sehingga hal ini berpengaruh terhadap pengawasan penjualan BBM yang dilakukan oleh pengecer dengan menggunakan merk Pertamini yang tidak mencakup seluruh wilayah Indonesia.