IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU- XI/2013 TENTANG PENCATATAN AKTA KELAHIRAN TERHADAP PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN ANAK DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN GARUT
Daftar Isi:
- ABSTRAK Pembuatan akta kelahiran merupakan bentuk perlindungan anak. Pembatasan waktu pembuatan akta kelahiran apabila keterlambatan waktu satu tahun maka mengurus akta kelahiran melalui putusan pengadilan negeri menimbulkan kerugian terhadap anak dan masyarakat merasa kesulitan dalam segi waktu serta biaya cukup besar. Namun hal tersebut tidak dikhawatirkan lagi karena Mahkamah Konstitusi menetapkan putusan Nomor 18/PUU-XI/2013 tentang keterlambatan pembuatan Akta Kelahiran tidak melalui pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Garut serta mengetahui perlindungan hukum terhadap anak setelah adanya putusan mahkamah konstitusi Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mengkaji dan menguji data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu dengan menganalisis ketentuan hukum dan teori hukum yang berkaitan dengan permasalahan dan menggambarkan pengaturan akta kelahiran sebelum dan sesudah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tahap penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dan studi lapangan untuk menganalisis yang ada kaitannya dengan permasalahan kemudian data yang telah terkumpul selanjutnya akan dianalisis menggunakan analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa penerapan putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XI/2013 mengenai keterlambatan mengurus akta kelahiran tidak melalui pengadilan berdampak baik bagi masyarakat Kabupaten Garut, dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pemohon pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Garut. Masyarakat lebih dimudahkan pengurusan akta tidak lagi berbelit-belit dan sangat efisien. Selanjutnya terkait perlindungan hukum terhadap anak setelah adanya putusan mahkamah konstitusi lebih terjamin terpenuhinya hak-hak anak sesuai undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.