Akibat Hukum Bagi Perusahaan Tambang Asing Terkait Pemberlakuan Kewajiban Divestasi Saham Berdasarkan PP Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Daftar Isi:
- Dalam rangka mencapai tujuan yang diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka pemerintah melalui UU Minerba dan peraturan turunannya menerapkan kebijakan divestasi saham yang bertujuan agar penguasaan sumber daya alam Indonesia tetap berada di tangan pemerintah dan ditujukan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Divestasi merupakan pengalihan sejumlah saham dari penanaman modal asing kepada pihak nasional dalam rangka meningkatkan peran nasional dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia. Divestasi saham yang diatur dalam UU Minerba dan peraturan turunannya mewajibkan KK, PKP2B, IUP, atau IUPK asing untuk melakukan divestasi saham secara bertahap setelah lima tahun operasi produksi. Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis pelaksanaan kewajiban divestasi saham PT KEL selaku pemegang PKP2B dengan pemerintah Indonesia dan penerapan sanksi bagi PT KEL yang tidak melakukan kewajiban divestasi saham. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang menitikberatkan pada studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan data berupa peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berhubungan dengan divestasi saham pada perusahaan tambang asing. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan menggambarkan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kewajiban divestasi saham pada perusahaan tambang asing. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama pelaksanaan kewajiban divestasi saham yang diamanatkan dalam UU Minerba dan peraturan turunannya belum sepenuhnya dilakukan oleh perusahaan tambang asing, salah satunya adalah PT KEL dan kedua adalah penerapan sanksi bagi perusahaan tambang asing dalam hal ini, PT KEL, belum berjalan dengan maksimal, dimana PT KEL yang seharusnya mendapatkan sanksi karena enggan melakukan divestasi saham pada kenyataannya tidak menerima sanksi yang berarti dari pemerintah, dengan demikian hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia dan melanggar asas non diskriminasi