Daftar Isi:
  • SENGKETA MEREK NEUROBION DAN BIONEURON TENTANG IKTIKAD TIDAK BAIK ANTARA PT.MERCK MELAWAN PT.PHAPROS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK Oleh : Vicky Satria Bayu Wisesa 110110090358 Program Kekhususan : Hukum Ekonomi ABSTRAK Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasI dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Pada kasus ini PT. Phapros melakukan pendaftaran Merek Bioneuron yang memiliki indikasi persamaan pada pokoknya dengan Merek Neurobion milik PT. Merck. Pasal 6 Ayat (2) UUM 2001 menyebutkan bahwa permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Merek apabila sebuah merek memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang yang tidak sejenis. Tujuan yang akan diteliti yaitu mengenai persamaan Merek yang dilakukan oleh PT. Phapros dan tindakan hukum apa sebaiknya dilakukan oleh PT. Merck tentang adanya persamaan tersebut sesuai ketentuan dalam UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek. Penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analitis melalui pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian digunakan untuk membandingkan kesesuaian antara hukum dengan fakta-fakta dalam kasus. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa merek Bioneuron milik PT. Phapros memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek Neurobion milik PT. Merck. Karena Merek Bioneuron memiliki persamaan baik mengenai persamaan bunyi ucapan, kombinasi warna pada kemasan keduanya, dan konsep logo hal tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Tindakan hukum yang dapat dilakukan PT. Merck untuk menyelesaikan sengketa sesuai UU Merek yaitu menyelesaikan permasalahan melalui APS dengan cara kooperatif (negosiasi, mediasi, atau konsiliasi), ataupun melalui forum arbitrase. Jika tidak ditemukan kesepakatan, PT. Merck mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga. Gugatan dapat berupa permohonan penghapusan ataupun pembatalan Merek.