Daftar Isi:
  • Krisis keuangan global yang melanda hampir seluruh negara, termasuk Indonesia pada 2008 silam telah menunjukkan bahwa terjadinya krisis sistemik/dampak domino yang menular dari satu negara ke negara lainnya. Dalam upaya mengantisipasi ancaman krisis yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan, salah satunya adalah kebijakan bailout terhadap Bank Century. Namun terjadi masalah terhadap kebijakan tersebut yang dinilai tidak tepat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pembenar terhadap kebijakan tersebut sesuai dengan ajaran dalam tindak pidana korupsi dan bentuk pertanggung jawaban administrasi negara terhadap kebijakan bailout terhadap Bank Century yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan sebagai Ketua KSSK. Penelitian ini merupakan penelitian analisis deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada data sekunder baik berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier, sehingga diperoleh gambaran yang lengkap tentang permasalahan yang diteliti. Berdasarkan penelitian maka kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah kebijakan KSSK mengeluarkan bailout terhadap Bank Century harus dilihat dari berbagai aspek, sebab pemburukan keadaan suatu bank dalam situasi krisis dapat mengakibatkan bank besar dan bank kecil akan runtuh karena tidak mempunyai kecukupan likuiditas serta ditambah ketiadaan kebijakan Blanket Guarantee, sehingga kebijakan ini menjadi satu-satunya pilihan baik yang harus diambil. Secara prinsip kebijakan tidak dapat dikenakan sanksi, dimana dalam menetapkan kebijakan, para pembuat kebijakan melaksanakan tugas berdasarkan perintah jabatan dan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat dinyatakan bahwa kebijakan bailout terhadap Bank Century harus dipertanggung jawabkan oleh Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK kepada Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi.