KEDUDUKAN HUKUM PEDAGANG DENGAN MEDIA MOBIL TOKO SEBAGAI PEDAGANG KAKI LIMA DIKAITKAN DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Daftar Isi:
- ABSTRAK KEDUDUKAN HUKUM PEDAGANG DENGAN MEDIA MOBIL TOKO SEBAGAI PEDAGANG KAKI LIMA DIKAITKAN DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PEMBINAAN DAN PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA Arga Muhammad Gumelar 110110100281 Mobil toko merupakan bentuk baru pedagang sebagai hasil inovasi dari perkembangan teknologi. Sebagaimana namanya, mobil toko merupakan pedagang yang menggunakan mobil yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi sebagai media berdagang. Media dagang yang mudah dibongkar pasang dan metode berjualan yang dapat berpindah tempat menimbulkan pertanyaan apakah mobil toko termasuk ke dalam kategori pedagang kaki lima ataukah merupakan toko yang dapat berpindah tempat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan kedudukan hukum mobil toko dan untuk menemukan kendala-kendala serta solusi dalam menertibkan pedagang dengan media mobil toko di Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Metode penelitian ini dilakukan dengan meneliti maupun mengkaji data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder seperti buku, makalah, dan hasil penelitian, serta bahan hukum tersier seperti kamus dan ensiklopedia. Berdasarkan hasil penelitian mobil toko tidaklah termasuk ke dalam kategori pedagang kaki lima karena berdasarkan faktor permodalan dan tujuan usahanya mobil toko tidak mencerminkan sektor informal. Kedua, terdapat 2 (dua) kendala yang disebabkan dari hadirnya mobil-toko di Kota Bandung, yaitu mengenai tempat berjualannya dan penertibannya. Solusi dari kendala mengenai tempat berjualannya adalah dengan memberikan ruang-ruang khusus bagi mobil toko untuk membuka lapaknya, sedangkan mengenai penertibannya dapat dibuat kewajiban bagi mobil toko untuk mendaftarkan usahanya melalui mekanisme SIUP agar tercipta hubungan timbal balik antara mobil toko dengan Pemerintah Kota Bandung.