PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMOHON HAK ATAS TANAH DI PELANDAKAN KECAMATAN HARJAMUKTI KOTA CIREBON YANG TELAH DILEPASKAN OLEH KERATON KASEPUHAN MASIH DALAM SENGKETA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5
Daftar Isi:
- PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMOHON HAK ATAS TANAH DI PELANDAKAN KECAMATAN HARJAMUKTI KOTA CIREBON YANG TELAH DILEPASKAN OLEH KERATON KASEPUHAN MASIH DALAM SENGKETA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA Lia Listiani 110110100441 Salah satu ciri dari hak milik adalah bisa dilepaskan haknya, pemilik melepaskan hak atas tanahnya dengan disertai ganti kerugian atau bisa disebut juga dengan pembebasan tanah. Kebutuhan terhadap pembangunan mendorong terjadinya pelepasan hak atas tanah baik pembangunan untuk pihak pemerintah maupun pembangunan untuk pihak swasta. Akan tetapi hal tersebut kemudian menimbulkan masalah pada saat pelepasan hak atas tanah dilakukan terhadap tanah yang belum didaftarkan ke kantor pertanahan dan masih dalam sengketa, seperti yang terjadi di Cirebon.Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk memperoleh gambaran mengenai status hukum tanah Keraton Kasepuhan dengan adanya surat pelepasan hak dari sultan sepuh ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperoleh gambaran mengenai perlindungan hukum terhadap pemohon pelepasan hak atas tanah di Pelandakan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon yang masih dalam sengketa ditinjau dari UUPA. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengunakan spesifikasi penelitian deskriftif analitis dan metode analisis datanya dilakukan dengan analisis secara normatif kualitatif. Status hukum tanah Keraton Kasepuhan Cirebon berdasarkan sejarah kedudukan hak atas tanah Keraton Kasepuhan Cirebon dari era Inggris, era Belanda, awal kemerdekaan sampai era reformasi tanah Keraton Kasepuhan Cirebon adalah hak milik atau Hak turun temurun dari Kasultanan Kasepuhan Cirebon. Akan tetapi tanah tersebut merupakan tanah landreform, dimana luas pemilikan atau penguasaan tanah tersebut telah melampaui batas maksimum pemilikan atau penguasaan tanah yang telah ditentukan oleh UUPA sehingga hak atas tanah tersebut harus beralih kepada Negara yang kemudian dilakukan redistribusi tanah dan kepada Keraton Kasepuhan Cirebon sebagai pemilik yang tanahnya di ambil oleh pemerintah diberikan ganti kerugian. Namun Keraton kasepuhan Cirebon belum memperoleh pembayaran ganti kerugian. Perlindungan hukum terhadap pemohon pelepasan hak atas tanah di Pelandakan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon masih belum di peroleh dan proses pelepasan hak atas tanah tersebut tidak memiliki kepastian hukum, karena proses pelepasan hak atas tanah Keraton Kasepuhan Cirebon yang berada di Pelandakan dilakukan hanya di sertai dengan surat pelepasan saja tanpa disertai surat-surat tanah secara lengkap karena tanah tersebut belum didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kota Cirebon dan masih bersengketa