Daftar Isi:
  • STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN JAKARTA SELATAN NOMOR : 774/PID.B/2013/PN.JKT.SEL MENGENAI PENERAPAN UNSUR MENYEBABKAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN PASAL 28 AYAT (1) JUNCTO PASAL 45 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Maximilianus Estu Divinasto 110110070061 ABSTRAK Perkembangan serta kemajuan di bidang teknologi dan komunikasi telah memberikan kemudahan bagi kehidupan manusia. Kemajuan teknologi dan komunikasi, juga membawa dampak negatif bagi kehidupan manusia yaitu berupa tindak pidana melalui media elektronik, salah satunya pada Putusan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 774/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel. Penelitian ini berusaha menjawab apakah perbuatan Nirmal Hiroo Bharwani dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta apakah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 774/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel yang menjatuhkan sanksi pidana denda kepada Nirmal Hiroo Bharwani telah sesuai dengan hukum pidana Indonesia. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran data selengkap dan secermat mungkin mengenai objek dari permasalahan sebagai hasil studi kepustakaan berbagai literatur, perundang-undangan, serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan pembahasan di dalam penulisan studi kasus ini. Perbuatan Nirmal Hiroo Bharwani dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, karena unsur- unsur yang terkandung dalam pasal ini, telah terpenuhi dalam perbuatan Nirmal Hiroo Bharwani. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 774/Pid.B/ 2013/PN. Jkt.Sel yang menjatuhkan sanksi pidana denda kepada Nirmal Hiroo Bharwani berupa denda sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tidak sesuai dengan Hukum Pidana Indonesia, karena kurang memberikan efek jera.