Daftar Isi:
  • Transaksi Short Selling merupakan salah satu jenis transaksi di pasar modal. Transaksi Short selling mempunyai karakteristik khusus untuk meningkatkan potensi keuntungan yang diraih melalui capital gain, namun di sisi lain transaksi ini juga memiliki potensi kerugian yang cukup besar dibandingkan transaksi efek biasa. Sebagai transaksi yang memiliki risiko kerugian yang relatif lebih besar, transaksi short selling diatur secara tersendiri oleh Peraturan Bapepam-LK No. V.D.6 dan Peraturan Bursa Efek Nomor II-H. Sejak fasilitas transaksi short selling dibuka kembali pada tahun 2009 setelah sempat ditutup pada tahun 2008, pihak bursa menambahkan kebijakan-kebijakan lainnya agar dapat meminimalisir kerugian dalam transaksi short selling. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai praktik transaksi short selling di Indonesia serta bagaimana perlindungan hukumnya terhadap investor. Penulisan skripsi ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis, yaitu melakukan pemecahan masalah berdasarkan data yang diperoleh yang kemudian dianalisa berdasarkan hukum pasar modal di Indonesia, literatur serta bahan lain yang berhubungan dengan penelitian dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dan selanjutnya data dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil: Pertama, bahwa transaksi short selling merupakan transaksi yang sah di Indonesia. Meskipun seringkali menyebabkan gagal serah dan potensi kerugian lainnya, namun indikasi bahwa transaksi short selling yang menyebabkan bearish pada harga pasar di bursa efek adalah tidak benar. Kedua, bahwa keberadaan fasilitas-fasilitas baru seperti SID, Sub Rekening Efek dan C-BEST secara umum dapat mencegah pelanggaran di pasar modal, sehingga risiko kerugian dapat diminalisir, meskipun tetap membutuhkan sistem khusus yang mengatur transaksi short selling secara khusus.