PENGGUNAAN MATA UANG ASING DALAM PENETAPAN TARIF DI PELABUHAN DALAM NEGERI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG DAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTAN
Daftar Isi:
- Penggunaan mata uang asing dalam transaksi bisnis di pelabuhan dalam negeri sering dipilih oleh para pelaku bisnis karena mata uang Rupiah dianggap tidak stabil. Penggunaan mata uang asing dalam transaksi bisnis di pelabuhan dalam negeri merupakan salah satu hal yang daitur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2013 sementara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 justru melarang pengunaan mata uang asing dalam transaksi dalam negeri. Pertentangan kedua peraturan ini menimbulkan masalah yaitu apakah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2013 sebagai aturan teknis dalam penarifan jasa pelabuhan sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 terkait kondisi yang terdapat di pelabuhan. Tujuan Penulis dari penulisan ini adalah untuk mengetahui penggunaan mata uang asing dalam transaksi bisnis di pelabuhan dalam negeri dan untuk memahami keserasian antara ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2013 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 terkait penggunaan mata uang asing dalam dalam kegiatan transaksi bisnis di pelabuhan. Metode pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan lapangan. Data-data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penggunaan mata uang asing hanya boleh dilakukan dalam keadaan tertentu dah harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Mata Uang. Pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 mewajibkan penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi sementara Peraturan Menteri Perhubungan menginstruksikan beberapa tarif jasa pelabuhan dibayarkan dalam mata uang Dolar Amerika