Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Produk Kosmetik Import Tanpa Izin Edar Dari Badan POM ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Daftar Isi:
- Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Produk Kosmetik Import Tanpa Izin Edar Dari Badan POM ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Abstrak Rahmat Gunawan Dasra 110111100053 Keinginan manusia untuk tampil cantik dan sempurna khususnya kaum wanita merupakan suatu hal yang wajar. Oleh karena itu seiring era perdagangan bebas sekarang ini berbagai jenis kosmetik tanpa izin edar dari Badan POM beredar dimasyarakat tanpa memerhatikan kerugian yang diderita konsumen dan semata hanya untuk keuntungan pelaku usaha. Berkaitan dengan hal tersebut timbul permasalahan hukum mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna kosmetik tanpa izin edar Badan POM dan bagaimana tanggung jawa b Badan POM serta pelaku usaha atas terjadinya peredaran kosmetik impor tanpa izin edar. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, yaitu menyampaikan gambaran mengenai permasalahan produk kosmetik import tanpa izin edar dari Badan POM dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori hukum dalam praktek dan pelaksanaan hukum positif sesuai dengan identifikasi masalah. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu mengutamakan penelitian kepustakaan dengan menerapkan asas-asas hukum dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 7 mewajibkan pelaku usaha beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Jika dalam kegiatan pelaku usaha melakukan pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, maka konsumen berhak memperoleh haknya dengan meminta perlindungan hukum melalui BPSK. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku akan dikenakan sanksi perdata, perawatan kesehatan dan sanksi pidana maupun sanksi tambahan lainnya serta Badan POM dapat memerhatikan kembali mekanisme pengawasan Pre Market yang bertujuan melihat kelengkapan dan keabsahan dokumen pada saat produk didaftarkan serta pengawasan Post Market yang bertujuan atas keamanan produk beredar di masyarakat.