TANGGUNG JAWAB POS INDONESIA MENGENAI GANTI KERUGIAN TERHADAP RISIKO KEHILANGAN DAN KERUSAKAN BARANG KIRIMAN YANG DIKIRIM MENGGUNAKAN ARMADA PENGIRIMAN MILIK PIHAK KETIGA DITINJAU DARI UU NO 38 TAHUN
Daftar Isi:
- Pos Indonesia merupakan salah satu penyedia jasa layanan pos yang paling berpengalaman di Indonesia. Dalam memberikan layanan terbaik Pos Indonesia membutuhkan bantuan dari pihak diluar Pos Indonesia seperti pihak yang menyediakan jasa penyewaan armada pengangkutan. Hal tersebut terpaksa dilakukan Pos Indonesia karena sampai saat ini Pos Indonesia masih memiliki keterbatasan mengenai sumber daya dalam memberikan pelayanan jasa layanan pengiriman barang kepada konsumen. Dalam pelaksanaannya sering kali pihak ketiga pengangkutan tersebut tidak menjalankan tugas yang dipercayakan oleh Pos Indonesia dengan baik. Terutama dalam menjaga keamanan dan kesalamatan barang yang dikirim sehingga rentan terjadi kerusakan atau kehilangan. Tujuan penulisan karya tulis ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab Pos Indonesia mengenai ganti kerugian terhadap barang milik konsumen yang dikirim meneggunakan armada milik pihak ketiga jika terjadi resiko kerusakan atau kehilangan terhadap barang tersebut dan mengetahui langkah-langkah antisipasi apa saja yang patut dipersiapkan untuk menghadapi resiko kerusakan atau kehilangan tersebut Metode pendekatan yang digunakan peneliti adalah yuridis normatif yang menitikberatkan penelitian pada data sekunder dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan mengenai wanprestasi yang dilakukan oleh Pos Indonesia mengenai ganti kerugian terhhadaprisiko kehilangan dan kerusakan barang kiriman yang dipercayakan kepada Pos Indonesia. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah metode yuridis kualitatif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah walaupun barang yang dikirim menggunakan armada milik pihak ketiga, Pos Indonesia berkewajiban untuk bertanggung jawab penuh terhadap barang tersebut, hal ini dikarenakan Pos Indonesia dan konsumen terikat perjanjian pengiriman barang yang ditandai dengan adanya resi atau surat tanda pengiriman. Untuk melindungi konsumen dari resiko kerusakan dan kehilangan terhadap barang kiriman milik konsumen Pos Indonesia berpegang teguh pada Pasal 28 UU Pos dan Pasal 31 UU Pos, yaitu Pos Indonesia akan memberikan ganti rugi terhadap konsumen yang merasa dirugikan karena terjadinya kerusakan atau kehilangan terhadap barang milik konsumen yang terjadi karena kelalaian pihak Pos Indonesia sesuai dengan nilai pertanggungannya atau kesepakatan dengan konsumen yang merasa dirugikan. Dan Pos Indonesia berkewajiban untuk menjelaskan mengenai produk layanannya kepada konsumen agar konsumen dapat memilih produk yang sesuai dengan barang kirimannya.