MEMORANDUM HUKUM BAGI REVINA INTAN VIDYA PARNATA TERHADAP KLAIM POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR YANG DIAJUKAN KEPADA PT. ASURANSI RAKSA PRATIKARA YANG DIAMBIL DAN DIKUASAI OLEH PT. KENCANA INTERNUSA
Daftar Isi:
- MEMORANDUM HUKUM BAGI REVINA INTAN VIDYA PARNATA TERHADAP KLAIM POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR YANG DIAJUKAN KEPADA PT. ASURANSI RAKSA PRATIKARA YANG DIAMBIL DAN DIKUASAI OLEH PT. KENCANA INTERNUSA ARTHA FINANCE Cornelius L G 110113080155 ABSTRAK Revina Intan Vidya Parnata terikat dengan PT. Kencana Internusa Artha Finance (PT. KITA Finance) melalui Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia. Pada syarat dan ketentuan umum dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia menyiratkan bahwa uang klaim asuransi digunakan untuk melunasi semua utang, denda dan segala kewajiban Revina Intan Vidya Parnata. Apabila ternyata ada sisa, PT. KITA Finance diwajibkan untuk menyerahkan sisa hasil klaim kepada Revina Intan Vidya Parnata. Hal ini ternyata mengakibatkan ketidakadilan bagi Revina Intan Vidya Parnata dalam pembagian uang klaim asuransi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembagian uang klaim asuransi terhadap kendaraan bermotor yang menjadi objek jaminan fidusia dan tindakan hukum yang dapat dilakukan Revina Intan Vidya Parnata terhadap klaim asuransi yang dikuasai oleh PT. KITA Finance. Metode penelitian yang digunakan penulis bersifat deskripsi analitis yaitu memfokuskan pemecahan masalah berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan terkait klaim asuransi kendaraan bermotor, literatur serta bahan lain yang berhubungan dengan penelitian. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan cara mengkaji permasalahan dengan peraturan perundangan-undangan. Berdasarkan penelitian dapat diketahui bahwa pembagian uang klaim asuransi terhadap kendaraan bermotor yang menjadi objek jaminan fidusia tidak adil terhadap Revina Intan Vidya Parnata. Pembagian uang klaim asuransi seharusnya dilakukan secara seimbang berdasarkan Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata. Seimbang jika pembagian uang klaim asuransi digunakan untuk menutupi sisa pokok utang berikut bunga berjalan yang dihitung hingga saat pencairan klaim asuransi kendaraan bermotor dari Asuransi Raksa berikut denda. Dengan begitu, tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Revina Intan Vidya Parnata terhadap PT. KITA Finance terkait klaim asuransi yang dikuasai PT. KITA Finance yaitu musyawarah, menyelesaikan sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan terakhir melalui gugatan permohonan pembatalan perjanjian atau gugatan perbuatan melawan hukum melalui pengadilan.