PENERAPAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA INDUSTRI MAINAN TERHADAP PRODUK MAINAN YANG BELUM BERSERTIFIKAT SNI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI NO. 24/M.IND/PER/4/2013 TENTANG PEMBERLAKUAN SNI MAI
Daftar Isi:
- PENERAPAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA INDUSTRI MAINAN TERHADAP PRODUK MAINAN YANG BELUM BERSERTIFIKAT SNI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI NO. 24/M.IND/PER/4/2013 TENTANG PEMBERLAKUAN SNI MAINAN SECARA WAJIB DIKAITKAN DENGAN PERKEMBANGAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN ABSTRAK Ryan Justitia Utama 110110100042 Penerapan bagi pelaku usaha mainan untuk mendapatkan sertifikat SNI atas mainan dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) beserta instansi lain yang terkait seperti LSPro,PPC,PPSP. BSN sudah menjalankan tugas sesuai Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 24/M-IND/PER/04/2013 tentang Pemberlakukan SNI Mainan Secara Wajib. Meskipun masih terbatasnya BSN beserta LSPro di Indonesia yang menangani SNI mainan. Pelaku usaha skala besar sudah menghasilkan mainan yang bersertifikat SNI, tetapi pelaku usaha menengah kebawah masih ada yang menghasilkan mainan yang tidak bersertifikat SNI. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan Standar Nasional Indonesia yang diwajibkan bagi pelaku usaha mainan dan kendala hukum apa saja yang dihadapi pelaku usaha mainan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 24/M.IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan SNI Mainan Secara Wajib. Penelitian skripsi berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analisis, yaitu memfokuskan pemecahan masalah berdasarkan data yang diperoleh yang kemudian dianalisa berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan terkait dengan hukum perlindungan konsumen. Literatur serta bahan lain yang berhubungan dengan penelitian dan penelitian lapangan melalui wawancara untuk memperoleh data primer, dan yang selanjutnya data dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan penelitian tersebut, diperoleh hasil bahwa implementasi Peraturan Menteri Perindustrian RI No.24/M-IND/PER/04/2013 sudah berjalan sesuai peraturan yang berlaku yaitu melalui BSN beserta LSPro sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan SPPT-SNI atas mainan. Kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha yaitu kesulitan dalam biaya SNI yang mahal dan proses dari uji laboratorium sampe terbit SPPT-SNI paling cepat 1 minggu serta kesulitan pengurusan surat pendaftaran merek dan Tanda Daftar Industri (TDI).