PENDAPAT HUKUM BAGI PEMERINTAH TERHADAP PELAKU USAHA YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL PERINGATAN BAHAYA MEROKOK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN M
Daftar Isi:
- PENDAPAT HUKUM BAGI PEMERINTAH TERHADAP PELAKU USAHA YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL PERINGATAN BAHAYA MEROKOK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 28 TAHUN 2013 TENTANG PENCANTUMAN PERINGATAN KESEHATAN DAN INFORMASI KESEHATAN PADA KEMASAN PRODUK TEMBAKAU DAMAR WAHYU ASMORO PUTRO 110110100161 ABSTRAK Seiring meningkatnya angka pengkonsumsi rokok di Indonesia pemerintah memberlakukan model baru peraturan peringatan bahaya merokok. Aturan kemasan rokok diperketat menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Dalam hal ini pelaku usaha tembakau rokok dihimbau agar mencantumkan gambar dan tulisan peringatan, namun pada peraktiknya dilapangan masih banyak pelaku usaha rokok menjual kemasan yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan menteri kesehatan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengkaji Implementasi unsur perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh pelaku usaha tembakau yang tidak mencantumkan label peringatan kesehatan dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Tindakan hukum apa yang dapat dilakukan pemerintah terhadap pelaku usaha tembakau yang belum mencantumkan label peringatan kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mentri Kesehatan No. 28 Tahun 2013 dan Undang-Undang No. 36 Tentang Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dititik beratkan pada studi dokumen untuk mempelajari data sekunder yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang terkait dengan permasalahan yang terkait dengan permasalahan yanh diteliti. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, guna memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai norma hukum yang berlaku, yang dapat diterapkan dalam menganalisis permasalahan yang timbul. Berdasarkan dokumen-dokumen yang diperiksa dalam memorandum hukum ini, dapat disimpulkan bahwa yang pertama terdapat adanya unsurnya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pelaku usaha dalam memproduksi barang yang tidak sesuai dengan standar yang akan dipasarkan, hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan mentri kesehatan No. 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau, serta yang kedua pemerintah dapat memberikan sanksi pidana dan administrasi bagi para pelaku usaha tembakau yang belum mencantumkan label peringatan kesehatan yang baru, sesuai dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan