Perlindungan Hukum Terhadap Bank Pemegang Jaminan Fidusia Yang Tidak Diasuransikan Dalam Hal Hilangnya Objek Jaminan Fidusia Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Daftar Isi:
- Perbankan memegang perananan penting dalam peningkatan pembangunan ekonomi nasional khususnya di Indonesia. Sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit, bank menjadi solusi bagi sektor usaha untuk meningkatkan kekuatan permodalan. Dikarenakan bank merupakan lembaga yang menghimpun dana masyarakat, maka dalam melakukan kegiatan usahanya bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian yang pengaturannya secara umum termuat dalam pasal 2 UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 10 tahun 1998. Dalam penyaluran kredit, Bank wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan mengacu pada ketentuan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, yang diterapkan dengan analisis mendalam atas permohonan kredit yang diajukan oleh debitur, salah satunya dilakukan dengan pisau analisis 5C termasuk analisis terhadap jaminan yang dalam hal ini berupa jaminan fidusia. Namun terkadang analisis terhadap jaminan oleh bank tidak melihat aspek asuransi terhadap objek jaminan fidusia. Padahal asuransi terhadap objek jaminan dapat mengurangi resiko yang ditanggung oleh bank dalam penyaluran kredit. Spesifikasi dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu memfokuskan pemecahan masalah berdasarkan data yang diperoleh yang kemudian dianalisa berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan terkait hukum perdata, jaminan dan perbankan di Indonesia, literatur serta bahan lain yang berhubungan dengan penelitian dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dan selanjutnya data dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa kreditor tetap memiliki hak tagih atas utang debitor walaupun objek jaminan fidusia hilang, namun status kreditor dari kreditor preferen pemegang jaminan khusus berubah menjadi kreditor konkuren, kreditor juga dapat meminta penggantian jaminan dari debitor apabila hilangnya objek jaminan fidusia tersebut diakibatkan kelalaian debitor. Dengan tidak melihat aspek asuransi terhadap objek jaminan dalam analisis jaminan, kreditor tidak dapat dinyatakan melanggar prinsip kehati-hatian karena pada dasarnya aspek terpenting dalam pemberian kredit adalah keyakinan kreditor bahwa debitor dapat mengembalikan seluruh utangnya.