TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PENGGUNA KARTU DEBET DAN KREDIT TERHADAP DOUBLE SWIPE BERDASARKAN UNDANG-UNDANGNOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN PERATURAN BAN
Daftar Isi:
- Berkembangnya dunia ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa pergeseran-pergeseran dalam kehidupan manusia sehri-hari,hal ini pun mempengaruhi dunia perdagangan dimana saat ini muncul produk-produk lembaga perbankan yang bersifat kredit konsumtif biasa juga kita kenal dengan sebutan Credit Card. Credit card digunakan guna membuat pemiliknya dapat melakukan pembayaran tanpa harus memegang uang tunai,yang pada tiap bulannya akan ditagihkan kepada pemilik,sementara debit card digunakan dengan cara yang sama dengan credit card akan tetapi melalui adanya pemotongan saldo dari rekening tabungan pemiliknya. Seiring dengan kemajuan IPTEK tersebut juga tidak menutup adanya kemungkinan-kemungkinan munculnya perbuatan yang melawan hukum dengan memanfaatkan teknologi yang ada.Kasus double swipe yang dilakukan oleh The Body Shop telah membawa kerugian kepada para nasabah kartu kredit di Indonesia,hal ini pertama kali terungkap setelah adanya beberapa Bank di Indonesia yang mencurigai adanya transaksi di beberapa negara di Dunia yaitu Filipina, Turki, Mexico, dan juga Thailand. Tidak ada jumlah pasti dari total kerugian yang muncul akibat adanya penggunaan double swipe yang dilakukan oleh The Body Shop. Metode penelitian yang dipergunakan adalah spesifiasi penelitian deskriptif analsisis dengan pendekatan yuridis normmatif,dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahanhukum tersier.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan.Metode anallisis data adalah metode analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan pada penelitian penulis,maka dapat disimpulkan sebagai berikut, pertama Double swipe yang terjadi di gerai The Body Shop merupakan tindakan di luar prosedur yang seharusnya dalam sebuah transaksi dengan menggunakan alat pembayaran menggunakan kartu, sehingga melanggar Pasal 30 ayat (2), 32 ayat (1) dan (2) UU ITE, selain UU dan Pasal 6 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/2012 yang mengatur pemilik sah dari Alat Pembayaran Menggunakan Kartu. Kedua Nasabah yang mengalami kerugian diakibatkan double swipe dapat menyelesaikan perkara melalui jalur non litigasi berupa negosiasi dengan PT. Monica Hijau Lestari dan PT. Bank Central Asia Tbk, dan jalur litigasi berupa gugatan terhadap PT. Monica Hijau Lestari dan PT. Bank Central Asia Tbk atas dasar perbuatan melawan hukum yang diakibatkan kelalaian kedua pihak dalam menyelenggarakan sistem elektronik yang mereka miliki, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 dan 1366 KUH Perdata serta ketentuan dalam Pasal 15 dan 38 UU ITE. adanya pelanggaran terhadap Pasal 30 jo. Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 48 UU ITE.