Daftar Isi:
  • KEDUDUKAN HUKUM AHLI WARIS BERALIH AGAMA TERHADAP HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI DI KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI-BALI ABSTRAK Dimas Rapanta Ariseda 110110100157 Hukum Waris Adat Bali memberikan pandangan bahwa anak laki-laki berhak mendapatkan harta waris sepenuhnya sesuai dengan sistem kekerabatan patrilineal. Anak laki-laki dianggap dapat menjadi kepala keluarga bagi penerusnya dan memiliki tanggung jawab besar untuk melanjutkan kehidupan keluarganya. Hukum waris sangat erat dan berhubungan dengan kehidupan manusia karena terkait harta kekayaan antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Oleh sebab itu hal-hal tersebut secara langsung akan menentukan kedudukan ahli waris terutama yang dibahas dalam penelitian ini mengenai kedudukan hukum ahli waris beralih agama terhadap harta warisan menurut Hukum Adat Bali. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami akibat yang timbul bagi seorang ahli waris beralih agama dan menentukan cara pembagian ahli waris beralih agama menurut Hukum Adat Bali. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis, melalui analisis dengan menggunakan data-data dan teori- teori yang berkaitan, terutama mengenai akibat hukum apabila ahli waris melakukan peralihan agama menurut hukum adat di Bali. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan tahap penelitian melalui penelitian kepustakaan analisis data yang dilakukan dengan metode yuridis kualitatif yaitu data-data yang telah diperoleh dianalisis, untuk mengungkapan kenyataan yang ada sesuai hasil penelitian dengan penjelasan-penjelasan yang tidak dapat diwujudkan dalam bentuk angka- angka dan untuk menambah lengkapnya skripsi juga dilakukan wawancara dengan pihak yang berkaitan dengan skripsi ini. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa kedudukan hukum pewarisan yang ditimbulkan dari persoalan ahli waris yang melakukan perpindahan agama dalam hubungan dengan hak dan kewajiban- kewajibanya sebgai ahli waris menurut hukum adat Bali terhadap hubungan keluarganya tidak terputus, hal tersebut disebabkan adanya kebijaksanaan dan kesadaran masing-masing pihak yaitu pihak orang tua dan pihak yang melakukan peralihan agama. Ahli waris yang melakukan peralihan agama dalam haknya untuk mewaris menyebabkan kehilangan hak dari pewaris, pewarisan dalam sistem waris adat Bali sangat erat kaitannya dengan sistem keagamaan khususnya agama Hindu. Seperti halnya harus melakukan proses penguburan mayat atau pengabenan orang tuanya kemudian langsung ke tahap proses pembagian warisan bagi ahli waris yang ditinggalkan.