Daftar Isi:
  • STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 890K/PDT.SUS/2012 TAHUN 2013 MENGENAI PEMBATALAN MEREK WHITE HORSE DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK Mario Marulian Saragih 110111090162 ABSTRAK Seiring perkembangan ekonomi, arus perdagangan bertumbuh semakin pesat. Dalam kegiatan perdagangaan, merek merupakan unsur yang paling penting sebagai salasah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual. Merek mempunyai fungsi sebagai daya pembeda suatu produk dengan produk lainnya. Suatu merek tidak jarang memiliki persamaan dengan merek lainnya, sehingga membingungkan masyarakat selaku konsumen. Meskipun telah dilindungi oleh Undang-Undang, kasus peniruan merek tetap banyak terjadi, salah satu contoh adalah kasus merek terkenal WHITE HORSE milik WHITE HORSE CERAMIC CO, LTD dengan merek WHITE HOSE milik PT. WHITE HORSE CERAMIC INDONESIA. Dalam kasus sengketa merek dengan Putusan 890K/PDT.SUS/2012 Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan merek WHITE HORSE milik PT. WHITE HORSE CERAMIC CO, LTD, yang oleh karenanya putusan ini sangat penting untuk dianalisis. Metode penelitian yang digunakan dalam studi kasus ini adalah bersifat deskriptif analitis, guna memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sisematis mengenai norma hukum, asas hukum, dan pengertian hukum yang terdapat pada pengertian hukum yang berlaku, yang diterapkan dalam menganalisis hak atas merek. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dititikberatkan pada studi dokumen untuk mempelajari data sekunder yang terkumpul berupa literatur-literatur yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti. Studi kasus ini adalah untuk menganalisis sejauh mana pembenaran yuridis atas putusan Mahkamah Agung tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil analisis terhadap studi kasus ini, ditarik kesimpulan bahwa pendaftaran merek WHITE HORSE oleh PT. WHITE HORSE CERAMIC INDONESIA Tergugat/Pemohon Kasasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan atas itikad tidak baik berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, karena merek WHITE HORSE milik WHITE HORSE CERAMIC CO, LTD telah lama digunakan sebagai badan nama badan hukum, dan merupakan suatu merek terkenal. Gugatan pembatalan merek WHITE HORSE oleh WHITE HORSE CERAMIC CO, LTD juga telah sesuai dengan Pasal 69 UU No.15 Tahun 2001, apabila ada unsur itikad tidak baik, maka jangka waktu pembatalan merek tidak berlaku lagi.