Daftar Isi:
  • Pembangunan rumah susun atau apartemen sebagai fasilitas hunian merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya terus meningkat, karena dengan pembangunan rumah susun atau apartemen dapat mengurangi penggunaan tanah, ruang terbuka lebih lega dan sebagai salah satu cara peremajaan kota bagi daerah kumuh. Apartemen juga bisa dijadikan lahan bisnis yang menjanjikan bagi para perusahaan properti. Cara pelaku usaha/pengembang apartemen untuk memasarkannya pun beragam, namun terkadang pihak pengembang apartemen menghalalkan segala cara, dengan membuat iklan pemasaran secara berlebihan dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan hal ini dapat merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pihak pengembang Apartemen Gateaway Cicadas akibat iklan yang menyesatkan serta tindakan hukum yang dapat dilakukan konsumen Apartemen Gateaway Cicadas yang mengalami kerugian. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang melibatkan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan menggunakan data primer dan data sekunder serta metode penarikan kesimpulan analisis yuridis kualitatif. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa tanggung jawab pihak pengembang Apartemen Gateaway Cicadas diatur di Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pihak pengembang Apartemen Gateaway Cicadas bertanggung jawab untuk melakukan ganti kerugian kepada para penghuni Apartemen Gateaway Cicadas dan tindakan hukum yang dapat dilakukan konsumen Apartemen Gateaway Cicadas terdapat 3 (tiga) cara yaitu damai, litigasi, dan non-litigasi. Cara yang paling efektif yaitu dengan cara litigasi atau melalui pengadilan dengan menggunakan gugatan Class Action.