SERTIPIKASI HAK ATAS TANAH WAKAF DI KABUPATEN SUMEDANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Daftar Isi:
- Pelaksanaan perwakafan tanah milik merupakan salah satu sarana pengembangan kehidupan, keagamaan, kemasyarakatan dan salah satu bentuk ibadah sosial di dalam Islam yang erat kaitannya dengan keagrariaan. Pelaksanaan perwakafan tanah milik ini sering dilakukan oleh masyarakat dengan hanya didasarkan kepada kepercayaan semata, sehingga perwakafan tanah milik sering terjadi tanpa disertai dengan adanya suatu alat bukti yang otentik dan bahkan tidak melalui prosedur persertifikatan yang ditentukan dalam peraturan-peraturan yang berlaku. Di Indonesia wakaf diatur dalam hukum Islam dan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Tujuan penelitian ini untuk mendapatkan pemahaman mengenai, pengaturan sertipikasi tanah wakaf dan memperoleh gambaran mengenai kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan sertipikasi tanah wakaf ditinjau dari Hukum Islam, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif. Dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu penelitian hukum yang mengutamakan penelitian kepustakaan dan penekanan pada tinjauan dari segi ilmu hukum dengan menggambarkan, menelaah, dan menganalisis fakta-fakta mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan pelaksanaan dan praktik. Pelaksanaan wakaf di Indonesia telah sesuai dengan hukum Islam dan Undang-undang yang berlaku, walaupun sebagian besar dari tanah wakaf belum bersertifikat. Kendala yang terjadi dikarenakan wakaf masih menggunakan kebiasaan-kebiasaan keagamaan seperti melakukan perbuatan wakaf tanah secara lisan atas dasar saling percaya tanpa melalui prosedur administratif yang akhirnya menimbulkan persengketaan karena tiadanya bukti-bukti yang mampu menunjukan bahwa benda-benda bersangkutan telah diwakafkan.