Daftar Isi:
  • Pada putusan Mahkamah Agung No. 79 Pk/Pid/2008, Hakim menolak novum berupa putusan yang bertentangan yang dimohonkan oleh Markus Pata Sambo. Putusan yang dijadikan sebagai novum tersebut merupakan putusan dari terdakwa lain (berkas perkara displit) atas nama Budi Sopian yang divonis bebas. Pertimbangan Hakim dalam memutus bebas Budi Sopian adalah karena tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan yang didakwakan terhadap Budi dilakukan oleh pelaku tunggal. Selain itu, terungkap juga bahwa telah terjadi penyimpangan dilakukan oleh penyidik seperti penganiayaan, intimidasi dan tekanan dalam proses penyidikan. Berdasarkan hal tersebut penulis berusaha mengkaji dan menganalisis mengenai apakah pertimbangan Majelis Hakim yang menganggap bahwa tidak dapat dikualifikasi sebagai novum yang menentukan sudah tepat, serta bagaimana pertanggungjawaban Penyidik dalam hal terjadi penyimpangan dalam penyidikan. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan. Sedangkan penelitiannya bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran data selengkap dan secermat mungkin mengenai objek permasalahan sebagai hasil studi kepustakaan berbagai literatur, perundang-undangan, serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan pembahasan di dalam penulisan studi kasus ini. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa suatu putusan pengadilan yang bertentangan apabila dijadikan sebagai novum dapat dikabulkan. Akan tetapi, dikabulkan sebagai Putusan yang bertentangan sesuai dengan pasal 263 ayat 2 huruf b. Sehingga Pemohon tetap memperoleh keadilan berdasarkan fakta materiil meskipun, Pemohon terdapat kesalahan syarat formil dalam mengajukan Peninjauan Kembali. Selanjutnya, penyimpangan dalam proses penyidikan dapat diminta pertanggungjawaban terhadap oknum kepolisian yang melakukan tindakan tersebut. Pertanggungjawaban tersebut dapat berupa sanksi administrasi dan sanksi kode etik. Apabila terdapat indikasi tindak pidana dilakukan oleh Penyidik dalam proses penyedikan, dapat diminta pertanggungjawaban pidana sesuai undang-undang yang berlaku.