Daftar Isi:
  • Pemberian Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan salah satu produk yang sedang popular dalam kegiatan perbankan dan diminati oleh masyarakat banyak. Pada umumnya, bank dalam memberikan kredit memintakan agunan sebagai salah satu persyaratan sesuai dengan prinsip 5C. Pemberian KTA ini di satu sisi memberikan pengaruh yang baik bagi masyarakat dan di sisi lain dapat mengancam kelangsungan hidup bank. Maka dari itu bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian.Prinsip kehati-hatian merupakan salah satu prinsip penting dalam pengelolaan system perbankan dimana bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya dalam rangka melindungi dana-dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya. Prinsipkehati-hatian sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah secara tidak langsung untuk mengantisipasi kerugian terhadap nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai penerapan prinsip kehati-hatiandanpenyelesaiankreditmacetyang dilakukanoleh bank dalam pelaksanaan kredit tanpa agunan berdasarkan peraturan perbankan. Metodepenelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis, melalui analisis dengan menggunakan data dan teori-teori berkaitan dengan pelaksanaan perbankan. Pendekatan yang dilakukan yang dilakukan adalah yuridis normative dengan tahap penelitian melalui penelitian kepustakaan. Analisis data yang dilakukan dengan metode kualitatif yaitu data yang telah diperoleh dianalisis, untuk mengungkapkan kenyataan yang ada sesuai hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemberian KTA dapat mengancam kelangsungan system perbankan Indonesia. Dengan demikian dampak yang akan timbul yaitu apabila terjadi kredit macet akan menyebabkan tingkat kesehatan bank menurun. Akibat hokum dari KTA apabila terjadi wanprestasi yaitu berlaku bahwa semua harta kekayaan debitur baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, seluruhnya menjadi jaminan pemenuhan pembayaran hutang.Pada praktiknya, pengaturan mengenai KTA sama sekali belum diatur oleh Bank Indonesia