Daftar Isi:
  • ABSTRAK Pada era globalisasi ini pembangunan perekonomian nasional harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha yang mampu bersaing dan mampu menghasilkan produk yang berkualitas serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak. Praktik merger Perseroan Terbatas merupakan salah satu upaya dalam mempertahankan dan mengembangan usaha. Tindakan merger yang dilakukan Perseroan Terbatas mengakibatkan aset dari perseroan yang melaksanakan merger beralih pada perusahaan yang menerima merger salah satunya aset berupa tanah dan bangunan. Dalam proses merger tidak hanya melibatkan sektor hukum perseroan saja dalam pengaturannya tetapi juga sektor hukum lain salah satunya sektor hukum pertanahan atau agraria. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami tentang pengaturan peralihan aset perseroan berupa hak atas tanah serta mengkaji tentang proses dan mekanisme pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah akibat merger dalam praktiknya di lapangan ditinjau dari Hukum Perseroan dan Hukum Pertanahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan meneliti ketentuan dan data-data yang berkaitan dengan permasalahan hukum. Teknik pengumpulan data dari penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan yang bertujuan antara lain mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian yang berwujud laporan, buku harian, dan Wawancara yang bertujuan untuk mendapatkan informasi berkenaan dengan penelitian. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulakan bahwa adanya peralihan aset perseroan berupa tanah dan/atau bangunan akibat dilaksanakannya merger, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria mengatur bahwa pemegang hak yang bersangkutan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah (balik nama) untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis demi menjamin kepastian hukum serta untuk memenuhi kebutuhan perseroan, masyarakat dan pemerintah. Mekanisme pendaftaran tersebut diajukan oleh Direksi Perseroan hasil penggabungan (merger) kepada Kantor Pertanahan dengan dibuktikan oleh akta merger yang dibuat dihadapan Notaris. Dalam praktiknya, pendaftaran peralihan hak atas tanah akibat penggabungan (merger) Perseroan Terbatas umumnya dilakukan, terutama pada Perseroan Terbuka (Tbk). Meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa masih adanya perseroan-perseroan yang tidak mendaftarkan atau “membalik nama” hak atas tanah yang melekat pada sebidang tanah yang dikuasainya dengan motif atau alasan-alasan tertentu. Yang pada dasarnya apabila pendaftaran peralihan hak atas tanah tidak dilakukan, dapat menimbulkan kerugian dan mengganggu kepentingan pihak-pihak tertentu termasuk kepentingan perseroan itu sendiri ataupun para pemegang saham perseroan.