Daftar Isi:
  • Pendidikan merupakan hak asasi yang paling mendasar bagi setiap manusia. Pendidikan merupakan hak semua orang, tidak terkecuali penyandang disabilitas. Anak penyandang disabilitas banyak yang tidak dapat mengenyam pendidikan dikarenakan disabilitasnya. Perbedaan demi perbedaan yang menghalangi mereka untuk mendapatkan haknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana indonesia dalam pelaksanaan dan pemenuhan hak atas pendidikan yang dimiliki penyandang disabilitas. Selain itu, untuk melihat peran dan kewajiban negara dalam menyediakan pendidikan bagi penyandang disabilitas setelah ratifikasi kovenan internasional CRPD tahun 2011. Demikian pula untuk mengkaji apa saja upaya yang telah dilakukan pemerintah indonesia dalam perlindungan dan pemenuhan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas yang ditinjau dari standar internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deksriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Dimana peneliti banyak didasarkan pada pengkajian data secara kualitatif terhadap data-data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, disimpulkan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan di Indonesia belum sesuai dengan CRPD, Berbagai upaya pemerintah untuk memenuhi hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas di indonesia telah berjalan, tetapi masih belum mencapai standar internasional seperti yang tercantum dalam CRPD. Hak pendidikan bagi penyandang disabilitas merupakan hak fundamental. Negara memiliki peran dan kewajiban untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi warga negaranya. Setiap norma, prinsip, dan kaidah yang terdapat dalam hukum hak asasi internasional merupakan pedoman perlindungan dan pemenuhan pendidikan yang berkualitas dan dapat memperkuat hukum nasional suatu bangsa. Implementasi pendidikan yang berkualitas di Indonesia telah mengalami peningkatan, namun masih memiliki sejumlah kekurangan yang harus segera diperbaiki