TANGGUNG JAWAB P.T. ANGKASA PURA I (PERSERO) DALAM PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) KEPADA MASKAPAI TERKAIT PADAMNYA LISTRIK DI BANDARA NGURAH RAI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TA
Daftar Isi:
- ABSTRAK TANGGUNG JAWAB P.T. ANGKASA PURA I (PERSERO) DALAM PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) KEPADA MASKAPAI TERKAIT PADAMNYA LISTRIK DI BANDARA NGURAH RAI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN. Transportasi udara merupakan salah satu moda transportasi massal yang ada di Indonesia yang keberadaannya sangatlah penting. Perusahaaan penerbangan sebagai perusahaan jasa yang fungsi utamanya adalah pelayanan memiliki tanggung jawab baik terhadap shareholders maupun stakeholders nya. Salah satu bentuk tanggung jawabnya adalah dalam kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan. Hal ini menjadi sorotan karena berhubungan dengan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengguna layanan transportasi massal ini. Mekanisme pelayanan jasa kebandarudaraan harus dilakukan secara maksimal agar pelayanandapat diberikan secara maksimal. Tujuan dari penulisan ini adalah Untuk memperoleh informasi bagaimana penyelenggaraan bandar udara di indonesia serta pelaksanaan tanggung jawab berdasarkan KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang dilakukan oleh penyelenggara bandar udara terhadap kerugian yang terjadi akibat padamnya listrik di bandara Ngurah Rai. Untuk mengkaji dan mengetahui penerapan prinsip Good Cooperate Governance (GCG) pada perusahaan penerbangan dalam melakukan pelayanan yang layak dan maksimal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan menitik beratkan pada penelitian kepustakaan. Metode analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif dengan memberikan gambaran menyeluruh dan sistematis tentang pelayanan jasa kebandarudaraan dan hal-hal lain mengenai kegiatan kebandarudaraan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertama, penyelenggaran bandar udara di indonesia dilakukan oleh P.T. Angkasa Pura (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara, yang bekerja dibawah Kementrian Perhubungan. Kedua berdasarkan KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maka pihak penyelenggara bandar udara haruslah bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi di bandar udara. Perusahaan penerbangan juga memiliki tanggung jawab (responsibility) berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) baik itu tanggung jawab hukum kepada pemerintah sebagai regulator. Juga termasuk didalamnya tanggung jawab ekonomi, di mana perusahaan penerbangan harus memberikan pelayanan terbaik dan maksimal.