TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP KERUGIAN YANG DIDERITA PASIEN AKIBAT DOKTER YANG MELAKUKAN AKSI MOGOK KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Daftar Isi:
- Pemerintah mengkoordinasi pelayanan kesehatan secara menyeluruh dengan cara mendirikan rumah sakit. Rumah sakit memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak pasien, oleh sebab itu rumah sakit harus mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien dibandingkan kepentingan lainnya. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit tidak selamanya memberikan hasil yang diharapkan semua pihak. Dokter rumah sakit yang melakukan mogok kerja nasional mengakibatkan rumah sakit tidak mampu melaksanakan kewajibannya melayani pasien. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai tanggung jawab rumah sakit terhadap kerugian yang diderita pasien akibat aksi mogok kerja yang dilakukan dokter berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, dan untuk mengetahui tindakan hukum apa saja yang dapat dilakukan pasien yang merasa dirugikan. Metode penelitian dalam skripsi ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan objek permasalahan dengan menerangkan ketentuan yang berlaku dalam bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan cara mengkaji dan menguji permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan yaitu wawancara dengan Ketua Sekretariat IDI Jawa Barat. Hasil penelitian menunjukan mogok kerja yang dilakukan dokter bertentangan dengan kewajiban dokter untuk melayani pasien yang telah disebutkan pada sumpah dokter, Kode Etik Kedokteran Indonesia, Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Rumah Sakit, sehingga menyebabkan pasien mengalami kerugian. Rumah Sakit tidak hanya bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat kesalahannya namun juga akibat orang yang berada di bawah pengawasannya. Pasien yang merasa dirugikan dapat meminta penggantian kerugian terhadap rumah sakit melalui musyawarah, mediasi melalui pihak ke tiga (mediator) atau dengan mengajukan gugatan biasa ke pengadilan