PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH ATAS PENYALAHGUNAAN SISTEM PEMBAYARAN KARTU KREDIT DITINJAU DARI PBI NO. 16/1/PBI/2014 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA SISTEM PEMBAYARAN
Daftar Isi:
- Kartu kredit merupakan suatu gaya hidup yang semakin berkembang dikalangan masyarakat dan menjadi sebuah kebutuhan dalam semua aktifitas khususnya sistem pembayaran. Semakin luasnya pemanfaatan kartu kredit di Indonesia, memberikan peluang bagi tindak kejahatan untuk melakukan kejahatan menggunakan sarana kartu kredit. Maraknya kejahatan menggunakan kartu kredit yang merugikan nasabah selaku pemegang kartu membuktikan bahwa lemahnya perlindungan hukum bagi penerbit kartu kredit di Indonesia. Dalam hubungan antara penyelenggara dengan konsumen, kerap kali konsumen berada pada pihak yang lemah. Metode penelitian dalam skripsi ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan objek permasalahan dengan menerangkan ketentuan yang berlaku dalam bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan cara mengkaji dan menguji permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan yaitu wawancara dengan Bank Indonesia Devisi Sistem Pembayaran. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyalahgunaan kartu kredit yang dilakukan oleh pihak ketiga dengan cara mencuri data nasabah menunjukan kurangnya pengamanan terhadap kartu kredit. Bank selaku penerbit kartu bertanggungjawab untuk melakukan proteksi kepada semua sistem pembayaran agar tercipta suatu kepercayaan dan kenyamanan nasabah pada saat melakukan kegiatan pembayaran. Akibat hukum bagi bankyang tidak mempunyai proteksi sistem atau masih kurangnya pengamanan terhadap nasabah kartu kredit maka akan dapat dikenai sanksi administratif oleh Bank Indonesia.