PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH TERHADAP KERUGIAN AKIBAT KREDIT FIKTIF OLEH PERBANKAN DIKAITKAN DENGAN PERATURAN OJK 01/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN DAN PRINSIP KEHA
Daftar Isi:
- Kredit Fiktif merupakanpenyaluran kredit yang diberikan oleh pihak perbankan terhadap nasabah, tetapi dengan menggunakan data-data fiktif, artinya pihak internal bank membuat data-data kredit yang disalurkan tidak dalam keadaan yang sebenarnya terhadap seorang nasabah.Semakin luasnya aktifitas di dunia perbankan, memberikan peluang bagi tindak kejahatan untuk melakukan kejahatan salah satunya dalam penyaluran kredit yang nanti akan menimbulkan risiko pada aktifitas kegiatan usaha bank tersebut, dan tentunya menimbulkan kerugian pada nasabah sebagai konsumen perbankan.Risiko yang dapat muncul dari kejahatan kredit fiktif diantaranya adalah risiko hukum, risiko kredit, risiko hukum, risiko operational, dan risiko reputasi. Metode penelitian dalam skripsi ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan objek permasalahan dengan menerangkan ketentuan yang berlaku dalam bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan cara mengkaji dan menguji permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan yaitu wawancara dengan Bank Indonesia Devisi Sistem Pembayaran. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyalahgunaan penyaluran kredit dalam bentuk kredit fiktif yang dilakukan oleh pihak perbankan merupakan bentuk dari perbuatan melawan hukum. OJK sebagai otoritas pengawasan bank telah membentuk suatu regulasi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan guna menanggulangi pengaduan nasabah dalam hal terjadinya sengketa antara bank dan nasabah. kartu kredit yang dilakukan oleh pihak ketiga dengan cara mencuri data nasabah menunjukan kurangnya pengamanan terhadap kartu kredit. Bank selaku pihak penyalur kredit bertanggungjawab dalam menciptakan kepercayaan dan kenyamanan bagi nasabah.Akibat hukum bagi bankyang melakukan pelanggaran dalam hal ini kredit fiktif terhadap nasabah maka akan dapat dikenai ganti kerugian dan/atau sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan.