ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN AKAD MUDHARABAH TERHADAP FRANCHISE SYARIAH KEBAB BABARAFI DIHUBUNGKAN DENGAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) NOMOR 07/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG PEMBIAYAAN MUDHARABAH (Q
Daftar Isi:
- ABSTRAK Perkembangan kegiatan perekonomian dengan menerapkan prinsip usaha syariah berkembang cukup pesat di Indonesia. Pola perkembangan usaha yang dianggap paling efektif pun tidak luput menerapkan prinsip usaha syariah juga, yaitu dikenal dengan franchise syariah. Namun Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba tidak mengatur mengenai jenis franchise syariah sebagai salah satu pola perkembangan dengan cara franchise syariah. Permasalahan yang timbul dari fenomena franchise syariah adalah franchise syariah Kebab Babarafi yang menerapkan sistem franchise syariah termasuk ke dalam salah satu jenis franchise yang berkembang dalam praktik atau tidak, namun teridentifikasi bahwa jenis akad yang digunakan dalam perjanjiannya adalah akad mudharabah. Selain yang ditinjau dari Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor : 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Selain itu, bentuk perlindungan hukum bagi franchisee dan penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh para pihak juga perlu ditinjau kembali dengan Fatwa DSN yang sama. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang melibatkan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan menggunakan data primer dan data sekunder serta metode penarikan kesimpulan analisis yuridis kualitatif.Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa franchise syariah Kebab Babarafi bukan merupakan suatu jenis franchise yang berkembang dalam praktik. Akan tetapi, keberadaan perjanjian franchise syariah Kebab Babarafi yang telah diteliti teridentifikasi ke dalam jenis pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor : 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Franchise syariah Kebab Babarafi menggunakan sistem bagi hasil keuntungan dan kerugian berdasarkan nisbah yang disepakati merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan franchisor sebagai mudharib atau pengelola/pelaksana usaha kepada franchisee sebagai shahib al-maal atau pemodal. Hal yang perlu diperhatikan pula adalah peran Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) dalam perjanjian franchise syariah Kebab Babarafisebagai suatu lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa dan merupakan suatu keharusan dari ketentuan hukum pembiayaan yang diatur dalam Fatwa DSN.