Tanggung Jawab PT. Chevron Geothermal Indonesia Dalam Kasus Eksploitasi Hutan Konservasi di Kabupaten Bandung Dikaitkan Dengan Ketentuan Hukum Internasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tent
Daftar Isi:
- Tanggung Jawab PT. Chevron Geothermal Indonesia Dalam Kasus Eksploitasi Hutan Konservasi di Kabupaten Bandung Dikaitkan Dengan Ketentuan Hukum Internasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ABSTRAK Anggelina 110110070390 Eksplotasi sumber daya alam dan lingkungan hidup di era sekarang sangat banyak terjadi dimana pelakunya tidak hanya terbatas dilakukan oleh individu saja namun juga dilakukan oleh korporasi, dan hal ini sangat membahayakan lingkungan hidup itu sendiri. PT.Chevron Geothermal Indonesia (PT. CGI) melakukan kegiatan eksplorasi di kawasan hutan konservasi dan lindung di Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, di wilayah Kabupaten Bandung guna mengembangkan sumber daya energi panas bumi. Hal tersebut berdampak pada semakin mengecilnya kawasan hutan di Bandung Selatan dan Jawa Barat yang memiliki fungsi konservasi dan lindung. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini bersifat deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis fakta-fakta yang ada secara sistematis, factual dan akurat dengan teori-teori hokum dan praktek pelaksanaan hokum positif yang menyangkut permasalahan yang diteliti antara lain tentang Konvensi-Konvensi dan prinsip-prinsip Internasional, keputusan hakim, dan doktrin para ahli hukum yang terkait dengan kasus yang sedang diteliti tanpa bermaksud untuk menguji hipotesa atau teori, tetapi merupakan kegiatan menganalisis dan mengklasifikasikan atau mensistematisasi bahan-bahan hukum. Berdasarkan analisis yang dilakukan penulis, dapat diketahui bahwa kegiatan eksploitasi energi panas bumi yang dilakukan oleh PT. CGI membawa dampak kerusakan lingkungan yang tak terkendali yang memberikan suatu bentuk pelanggaran atas kegiatan tersebut. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi tersebut bertabrakan dengan beberapa prinsip-prinsip hukum internasional dan hukum nasional yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Implementasi tanggung jawab yang paling tepat dilakukan oleh PT. CGI adalah Corporate Social Responsibility (CSR) karena CSR merupakan bentuk tanggungjawab guna melindungi lingkungan hidup sesuai dengan prinsip sustainable development.