Daftar Isi:
  • PERLINDUNGAN HUKUM PENCIPTA FREE BOOK ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA DAN UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ABSTRAK Seiring dengan perkembangan teknologi sekarang ini, tidak hanya merubah gaya hidup masyarakat kearah yang lebih modern, tetapi juga merubah bentuk buku konvensional, menjadi bentuk digital. Kemudahan yang ditawarkan sebuah website, selain memudahkan penulis untuk mempublikasikan karya tulisnya dan tidak membutuhkan biaya yang besar, tetapi juga memudahkan penulis untuk mendapatkan feedback langsung dari pembaca. Sehingga free book online menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk mempublikasi dan menikmati suatu karya tulis, dalam hal ini salah satu website tesebut adalah wattpad. Kemudahan yang diberikan ini juga ternyata memungkinkan pihak lain untuk melakukan pengunggahan ulang terhadap suatu karya didalam wattpad tersebut. Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk menjelaskan bagaimana proses pengunggahan ulang di dalam website terjadi dan memberikan pandangan kepada penulis free book online terkait tindakan apa yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran hak cipta yang terjadi. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan mengumpulkan fakta-fakta yang terjadi dan menerapkan azas-azas hukum nasional dan internasional yang mempunyai relevansi dengan masalah ini sedangkan spesifikasi penelitian penulisan ini dengan metode deskriptis analitis. Tahapan penelitian penulisan ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penulisan ini yaitu studi kepustakaan Berdasarkan analisis dari penulisan hukum ini bahwa pengunggahan ulang yang dilakukan penggunggah tanpa seizin pemiliknya merupakan pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi berdasarkan Pasal 1 angka 6 dan Pasal 2 ayat (1), hal moral berdasarkan Pasal 24 ayat (1). Perbuatan serupa juga melanggar Pasal 25 dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Penulis dapat melakukan negosiasi kepada pengunggah, berdasarkan Pasal 65 UUHC, dan memberikan teguran agar oengunggah berhenti melakukan kegiatannya, serta melakukan report kepada pihak website untuk menghapus karya dan bahkan menonaktifkan akun pengunggah. Selanjutnya apabila negosiasi tidak berhasil, penullis dapat melakukan gugatan berdasarkan Pasal 56 UUHC, atau sebagai langkah terakhir yaitu tuntutan pidana berdasarkan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (6) UUHC juga Pasal 48 ayat (1) UU ITE