Daftar Isi:
  • ABSTRAK STUDI KASUS MENGENAI PENERAPAN UNSUR MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MA NO. 103 K/PID.SUS/2013 Sarah Octavia S. 110110100380 Seorang ahli (di bidang keuangan negara) sangat dibutuhkan terkait pembuktian unsur merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Akan tetapi, dalam Putusan Mahkamah Agung No. 103 K/Pid.Sus/2013 Hakim Mahkamah Agung menyatakan meskipun tidak ada ada hasil audit BPK/BPKP unsur kerugian keuangan negara tetap dapat dibuktikan. Berdasarkan hal tersebut penulis berusaha mengkaji dan menganalisis mengenai apakah pertimbangan Majelis Hakim yang menganggap bahwa unsur kerugian keuangan negara tidak harus dibuktikan melalui audit instansi yang berwenang (BPK/BPKP) sudah tepat serta apakah Majelis Hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi berwenang untuk menghitung sendiri jumlah kerugian keuangan negara. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan. Sedangkan penelitiannya bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran data selengkap dan secermat mungkin mengenai objek permasalahan sebagai hasil studi kepustakaan berbagai literatur, perundang-undangan, serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan pembahasan di dalam penulisan studi kasus ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan Majelis Hakim MA mengenai unsur kerugian keuangan negara tidak harus dibuktikan melalui audit instansi yang berwenang (BPK/BPKP) tidak tepat. Peran BPK dan BPKP sebagai lembaga resmi negara yang bertanggung jawab di bidang audit keuangan negara mutlak harus dilibatkan. Selanjutnya, Majelis Hakim tidak mempunyai kewenangan untuk menghitung sendiri jumlah kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. UU Kekuasaan Kehakiman tidak memberikan kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara maupun tugas audit keuangan lainnya. Perhitungan kerugian keuangan negara oleh hakim berpotensi salah.