PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBUAT SITUS PROSTITUSI ONLINE BERDASARKAN UU NO 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI DAN UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Daftar Isi:
- Perkembangan teknologi informasi yang pesat tidak hanya membawa dampak positif bagi masyarakat, dalam prakteknya seringkali kemajuan teknologi disalahgunakan untuk melakukan suatu kejahatan. Salah satu penyalahgunaan teknologi informasi adalah prostitusi online dimana pembuat situs website prostitusi online memiliki peranan penting terjadinya kejahatan jenis ini. Tujuan dari penelitian ini ialah mengetahui kualifikasi tindak pidana perbuatan pembuat situs prostitusi online dan mengetahui pertanggungjawaban pidana pembuat situs prostitusi online. Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data utama berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder didapatkan dari studi kepustakaan. Semua data yang diperoleh, dikumpulkan dan dianalisa secara yuridis kualitatif yaitu dengan mengkaji dan menganalisa data berdasarkan aspek hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pembuat situs dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan dapat dipertanggungjawaban secara pidana baik sebagai pelaku atau turut serta karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.