PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO SEBAGAI PRINSIP KEHATI-HATIAN PADA BANK UMUM SYARIAH UNTUK MENCEGAH PEMBIAYAAN PROPERTI FIKTIF DITINJAU DARI PERATURAN PERBANKAN
Daftar Isi:
- Perkembangan industri properti ini memberikan dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini akan berpengaruh pada kondisi keuangan perbankan melalui dua aspek yaitu terganggunya nilai likuiditas dan nilai jaminan bank serta kinerja debitur di bidang properti. Perkembangan zaman dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia berpengaruh pada munculnya ekonomi Islam dan perbankan Islam. Produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah bermacam-macam, salah satunya adalah produk pembiayaan yang mengandung risiko cukup besar. Untuk itulah manajemen risiko perlu diterapkan agar risiko dapat diminimalisir. Penelitian ini memiliki tujuan untuk dapat menganalisa penerapan manajemen risiko sebagai prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan murabahah dan menganalisa mengenai tanggung jawab pihak terafiliasi pada bank umum syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta yang ada dan menganalisa mengenai permasalahan dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan berdasarkan pada data sekunder, dipakai dalam penelitian yang menekankan pada ilmu hukum. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan yaitu dengan melakukan wawancara di Bank Syariah Mandiri cabang Bogor dan Bank Syariah Mandiri cabang Bandung. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa, yang pertama manajemen risiko sebagai prinsip kehati-hatian diterapkan oleh bank sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, manajemen risiko ini diperlukan untuk dapat meminimalisir risiko yang mungkin muncul ketika bank menyalurkan pembiayaan. Kemudian yang kedua, berdasarkan peraturan bank indonesia para pihak terafiliasi pada bank mempunyai peranan dan tanggung jawabnya masing-masing yang harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan yang tela ditetapkan bank.