Daftar Isi:
  • PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MELALUI JUAL BELI DILIHAT DARI PERSPEKTIF KEADILAN ABSTRAK FITRIA ANGGRAENI 110110100431 Pajak di Indonesia merupakan salah satu sumber penerimaan Negara salah satunya adalah Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang bersifat final. Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dapat dilakukan dengan beberapa cara salah satunya adalah melalui jual beli yang dibedakan menjadi dua macam yakni jual beli yang merupakan kegiatan pokoknya dalam menjalankan usaha dan jual beli yang bukan merupakan kegiatan pokoknya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli dilihat dari perspektif keadilan, kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaanya serta upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut. Metode pendekatan yang dilakukan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu menelaah dan mengkaji bahan-bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis karena bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai penerapan pajak penghasilan yang bersifat final terhadap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli dalam rangka keadilan, disertai dengan analisis mengenai ketentuan perundang-undangan yang berlaku Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, diketahui bahwa penerapan Pajak Penghasilan yang bersifat final terhadap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli ditinjau dari teori keadilan menurut Aristoteles dan asas kadilan hukum pajak pajak adalah tidak adil bagi wajib pajak yang melakuan pengalihan hak atas tanah dan/bangunan bukan dalam kegiatan pokoknya, sebab adil itu bukan merupakan persamaan melainkan keseimbangan. Pajak pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya memperhatikan keadilan yang bersifat horizontal namun tidak memperhatikan keadilan vertikal. Dalam pelaksanaannya, penerapan Pajak Penghasilan atas Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan beberapa hambatan diantaranya mengenai dasar pengenaan pajak, kewenangan pemungutan pajak, dan masalah intern berupa kurangnya pegawai pajak.