HAK GUGAT WARGA NEGARA (CITIZEN LAWSUIT) DITINJAU DARI HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA
Daftar Isi:
- Hak Gugat Warga Negara atau yang dikenal dengan istilah Citizen Lawsuit merupakan fenomena yang menarik dalam perkembangan hukum di Indonesia. Pada praktiknya ada beberapa warga negara yang mengatasnamakan kepentingan umum mencari keadilan melalui pengajuan gugatan Citizen Lawsuit ke Pengadilan, untuk menyelesaikan suatu sengketa dengan menerapkan Hukum Acara Perdata dari negara Common Law yang memiliki sistem hukum yang berbeda dengan Indonesia, dan gugatan ini belum ada pengaturannya di Indonesia. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pelaksanaan hak gugat warga negara (Citizen Lawsuit) dalam praktik peradilan di Indonesia ditinjau dari Hukum Acara Perdata di Indonesia dan memperoleh gambaran mengenai hambatan-hambatan pengajuan hak gugat warga negara (Citizen Lawsuit) dihubungkan dengan Hukum Acara Perdata Indonesia. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif , spesifikasi penelitiannya adalah bersifat deskriptif analisis, tahapan penelitian secara garis besar merupakan penelitian kepustakaan, teknik pengumpulan data yang berdasarkan penelitian kepustakaan dan lapangan, kemudian metode analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil penulisan pertama, menunjukkan bahwa di dalam pelaksanaan pengajuan gugatan Citizen Lawsuit terdapat perbedaan penafsiran/pandangan tentang hukum acara dari para Hakim, advokat, dan para pihak dalam perkara mengenai proses pengajuan gugatan Citizen Lawsuit dalam praktik peradilan di Indonesia. Diantaranya dalam pelaksanaan Kasus Kenaikan Tarif Tol dan Perubahan Sistem Transaksi dalam putusannya gugatan ini tidak diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak melakukan pemberitahuan atau notifikasi sebagai salah satu syarat formil diterimanya mekanisme atau prosedur gugatan Citizen Lawsuit, dan berbeda dengan kasus lainnya gugatan Ujian Nasional oleh LBH Jakarta yang gugatannya diterima walaupun gugatan ini tanpa notifikasi dan belum ada pengaturannya. Kedua, hambatan-hambatan di dalam gugatan Citizen Lawsuit adalah adanya hambatan secara yuridis yang jika dilihat dari kepastian hukumnya, belum ada peraturan undang-undang yang mengatur secara tegas tentang gugatan Citizen Lawsuit, serta hambatan non-yuridis karena memang tidak ada pengaturannya, sehingga pihak Tergugat dalam hal ini Pemerintah, tentu akan selalu mengemukakan eksepsi tentang ketidakwenangan pengadilan untuk mengadili gugatan Citizen Lawsuit tersebut.