Penggunaan Leniency Programme Sebagai Upaya Penanganan Kasus Kartel Dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
Daftar Isi:
- ABSTRAK PENGGUNAAN LENIENCY PROGRAMME SEBAGAI UPAYA PENANGANAN KASUS KARTEL DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA INDANA NURFAHMI 110110090341 Perjanjian kartel merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dilarang di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, ini dikarenakan perjanjian kartel dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan kerugian bagi konsumen. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di dalam menangani kasus-kasus kartel mengalami kesulitan di dalam mengungkap adanya aktivitas kartel, kesulitan tersebut disebabkan oleh kerahasiaan pelaku kartel dan keterbatasan kewenangan yang dimiliki KPPU. Leniency programme merupakan metode yang dianggap berhasil di dalam menangani kasus kartel di berbagai negara untuk membongkar kerahasiaan kartel namun belum diterapkan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana urgensi penggunaan leniency programme oleh KPPU dan kendala apa saja yang harus dihadapi KPPU untuk menerapkan leniency programme dalam penegakkan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia terhadap kartel. Metode penelitian yang digunakan Penulis adalah yuridis normatif yaitu suatu pendekatan yang mengkaji, menguji dan menerapkan asas-asas hukum serta prinsip-prinsip umum di dalam hukum persaingan usaha dengan menggunakan data kepustakaan atau data sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu, pertama, leniency programme merupakan metode penanganan kasus kartel yang dibutuhkan oleh KPPU untuk mengatasi kesulitan penanganan kasus kartel di Indonesia. Kedua, KPPU menghadapi kendala di dalam menerapkan leniency programme di Indonesia, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang merupakan dasar hukum penegakkan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai leniency programme.