Daftar Isi:
  • Setiap Negara harus mengawasi dan mengatur setiap kegiatan di dalam wilayahnya, agar dampak dari kegiatan tersebut tidak melintasi batas Negara dan menimbulkan kerugian terhadap Negara lain. Kerugian terhadap Negara lain inilah yang mengakibatkan terjadinya sengketa, hal ini disebabkan adanya ancaman terhadap lingkungan dan udara Negara tersebut. Pada mulanya kerusakan lingkungan hanya terbatas pada tingkat domestik. Namun dalam waktu yang tidak lama kerusakan lingkungan mulai merambah kawasan wilayah dan juga mempengaruhi hubungan internasional. Kabut asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan di Indonesia juga berdampak pada kelangsungan hidup dan kegiatan ekonomi dalam lingkup regional ASEAN. Indonesia kerap kali dianggap kurang memiliki kepedulian terhadap penyelesaian kebakaran hutan dan/atau lahan serta masalah asap lintas batas karena belum meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Poluttion, 2002 (AATHP). Penanganan terhadap penanggulangan kebakaran hutan di Eropa oleh Uni Eropa dapat digunakan sebagai contoh dan panutan bagi Indonesia dan ASEAN Skripsi ini menggunakan penelitian studi kepustakaan. Analisis secara kualitatif dipergunakan dalam mengolah bahan-bahan yang diperoleh berdasarkan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis-komparatif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, Pencemaran udara lintas batas yang terjadi di wilayah regional Asia Tenggara membutuhkan lebih banyak perhatian pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Indonesia sebagai Negara pencemar terbanyak dalam hal kebakaran hutan atau lahan ini sudah sepantasnya melakukan peningkatan penanganan dalam mengatasi masalah asap yang mengganggu dan merugikan Negara lain dalam satu wilayah regional. Walaupun Indonesia masih kekurangan sumber daya terhadap menangani permasalah kebakaran hutan, dibutuhkan banyak bantuan dari berbagai pihak yang bersangkutan Adanya kebutuhan yang sangat besar terhadap alat-alat pendukung seperti helicopter dan satelit untuk pengawasan kebakaran hutan, namun Pemerintah tidak saja berdiam diri, banyak usaha yang telah dilakukan dalam mendukung peratifikasian AATHP seperti sosialisasi terhadap lembaga terkait dan masyarakat sekitar.