Daftar Isi:
  • Bahasyim Assifie didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp. 64.000.000.000 (enam puluh empat milyar rupiah). Penuntut umum menggunakan dakwaan kombinasi kumulatif alternative. Dalam persidangan terdakwa telah melakukan pembuktian terbalik mengenai harta kekayaan yang terdakwa dan keluarga miliki bukan merupakan hasil tindak pidana. Pada putusan No. 1454 K/ Pid.Sus/ 2011 terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan menjatuhkan pidana 6 tahun serta denda Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) dan juga dirampas untuk Negara Rp. 64.000.000.000 (enam puluh empat milyar rupiah) yang diduga merupakan hasil pencucian uang. Dalam perbedaan pembuktian jumlah uang dalam dakwaan tindak pidana pencucian sebesar Rp. 64 M dengan tindak pidana korupsi sebesar Rp. 1 M dan dalam penerapan ajaran concursus realis dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1454 K/PID.SUS/2011 dikaitkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang tentang Tindak pidana Pencucian Uang Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, untuk mengetahui penerapan asas dan kaidah hukum serta peraturan-peraturan hukum yang berlaku dalam perkara ini. Analisis dan pemecahan masalah hukum dalam perkara ini adalah dengan menggunakan metode Deskriptif Analitis, yaitu dengan melukiskan fakta-fakta berupa data. Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa dalam perkara Bahasyim Assifie dalam pertimbangan PN, PT, dan MA sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan terdakwa mengenai asal-usul kekayaan yang terdakwa miliki, pembuktian mengenai harta kekayaan sebesar Rp. 64.000.000.000 (enam puluh empat milyar rupiah) yang diduga pencucian uang mengenai tindak pidana asal terlebih dahulu. Dengan dakwaan kombinasi setiap perbuatan diangaap berdiri sendiri-sendiri maka penerapan ajaran concursus realis lebih tepat dan karena pidana pokok yang sama maka Majelis Hakim Agung lebih tepat menggunakan Pasal 65 KUHP.