Daftar Isi:
  • TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENERBANGAN INTERNASIONAL YANG BERDAMPAK BAGI PERUBAHAN IKLIM MENURUT HUKUM INTERNASIONAL ABSTRAK Pemanasan Global adalah suatu keadaan meningkatnya suhu rata-rata atmosfer bumi yang menyebabkan perubahan iklim. Suhu permukaan global meningkat sebesar 0.18 derajat celcius selama abad terakhir. IPCC menyimpulkan bahwa sebagian besar pemanasan global disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi GRK akibat berbagai kegiatan manusia. Ternyata, industri penerbangan pun ikut memiliki kontribusi atas terjadinya pemanasan global. Tidak dapat disangkal bahwa penerbangan merupakan salah satu moda transportasi yang sangat diminati masyarakat, khususnya penerbangan internasional. Hal inilah yang mendorong Uni Eropa untuk mengikutsertakan pengaturan mengenai penerbangan dalam EU-ETS pada tahun 2012. Keputusan Uni Eropa ini mengundang berbagai pertentangan dari berbagai Negara, dengan alasan bahwa kebijakan Uni Eropa ini juga diberlakukan untuk maskapai non Uni Eropa, seingga kebijakan ini dianggap melanggar jurisdiksi Negara di luar kawasan Uni Eropa yang tidak terikat pada EU-ETS ini. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif yaitu menekankan pada norma hukum, disamping itu juga menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat internasional, terutama kebiasaan hukum internasional dan prinsip-prinsip mengenai pembangunan berkelanjutan. Pengumpulan data untuk penulisan ini dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum yang relevan. Secara umum, hukum internasional telah menetapkan standar-standar penerbangan dalam rangka mengurangi emisi GRK. Prinsip common but differentiated responsibility mengungkapkan bahwa setiap Negara memiliki kewajiban yang mutlak untuk melindungi lingkungan yang berada di dalam wilayah jurisdiksinya, namun pelaksanaannya dikembalikan lagi kepada masing-masing Negara sesuai dengan kemampuan dan kontribusinya. Peran pemerintah sangat diperlukan untuk melaksanakan fungsi kontrol terhadap maskapai penerbangan dalam mengendalikan dampak aktivitas penerbangan atas perubahan iklim. Campur tangan pemerintah juga diperlukan, terutama dalam hal pembentukan kebijakan-kebijakan baru dalam rangka mengharmonisasikan kebijakan internasional dan nasional.