perlindungan hukum terhadap investor akibat tindakan perusahaan sekuritas yang melakukan transaksi jual beli tanpa izin berdasarkan undang undang pasar modal
Daftar Isi:
- PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR AKIBAT TINDAKAN PERUSAHAAN SEKURITAS YANG MELAKUKAN TRANSAKSI JUAL BELI TANPA IZIN DARI INVESTOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PASAR MODAL ABSTRAK Jarot Wijanarko 110110070217 Pasar modal memiliki peranan penting bagi perekonomian suatu Negara dikarenakan fungsi pasar modal sebagai sarana bagi pendanaan usaha dan sebagai sarana investasi. Oleh karenanya, diperlukan adanya kerangka hukum yang dapat memberikan perlindungan kepada investor pasar modal menyediakan alternatif investor bagi baik yang ingin melakukan investasi jangka pendek maupun jangka panjang ,karena instrumen pasar modal mempunyai sifat likuiditas yang tinggi, sehingga pasar modal memiliki andil yang sangat besar di dalam perekonomian suatu negara untuk melindungi hak dari investor, akan tetapi dalam praktiknya, terdapat tindakan tindakan perusahaan sekuritas (manajer investasi) yang merugikan investor seperti melakukan transaksi jual atau beli efek tanpa izin dari investor. Maksud dan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai perbuatan melanggar hukum dari PT Sarijaya Permana Sekuritas serta perlindungan hukum terhadap investor terhadap perusahaan sekuritas yang melakukan transaksi jual/beli efek tanpa izin dari investor. Pada penelitian ini penulis menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Sedangkan data-data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah literatur dan peraturan perundang-undangan dan dengan penelitian lapangan yang berkaitan dengan substansi skripsi kemudian data yang diperoleh di analisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa telah melakukan transaksi jual beli saham tanpa izin dari investor ,lebih lanjut lagi Hukum di pasar modal telah memberikan perlindungan kepada investor yang dirugikan atas tindakan dari perusahaan efek yang melakukan transaksi jual/beli efek tanpa izin dari investor, mengingat perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, maka investor dapat menuntut perusahaan efek untuk mengganti segala kerugian yang diderita investor.