PELAKSANAAN GADAI TANAH PERTANIAN DI DESA PONGGANG KECAMATAN SERANGPANJANG KABUPATEN SUBANG MENURUT HUKUM ADAT DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Daftar Isi:
- ABSTRAK Pelaksanaan gadai tanah pertanian diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Desa Ponggang merupakan salah satu daerah yang masyarakatnya masih melakukan gadai tanah pertanian untuk memperoleh dana dengan cepat dan mudah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang pelaksanaan mengacu pada Hukum Adat yang berlaku di Desa Ponggang. Pelaksanaan gadai tanah pertanian yang dilakukan di Desa Ponggang tidak ada perjanjian tertulis, tidak ada saksi dari kedua belah pihak dan tidak ada waktu yang jelas dalam penebusan gadai tanah pertanian tersebut, dimana sering mengakibatkan terjadi sengketa yang terjadi akibat gadai tanah pertanian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan pemahaman tentang pelaksanaan dan penyelesaian sengketa gadai tanah pertanian Desa Ponggang Kecamatan Serangpanjang Kabupaten Subang menurut Hukum Adat dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis melalui penelitian kepustakaan dengan menggunakan studi dokumen dari Perpustakaan CISRAL (Center Of Information Scientific Resources and Library), Perpustakaan Hukum UNPAD dan penelittian lapangan dengan menggunakan studi wawancara yang dilakukan di Desa Ponggang Kecamatan Serangpanjang Kabupaten Subang. Metode yang digunakan adalah menganalisis data adalah metode yuridis kualitatif. Hasil analisis yang diperoleh dari penelitian ini menerangkan bahwa pelaksanaan gadai tanah pertanian yang dilakukan di Desa Ponggang masih menggunakan Kebiasaan yang berlaku didaerah tersebut dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan gadai tanah pertanian sering menimbulkan sengketa dalam hal waktu penebusan gadai yang telah berlangsung selama 7 tahun atau lebih, penyelesaian sengketa yang terjadi dilakukan secara kekeluargaan yang diselesaikan oleh Kepala Desa Ponggang. Dalam hal ini, sebaiknya pemerintah melakukan sosialisasi dan penerapan kepada masyarakat pentingnya UUPA dan UU 56 Prp Tahun 1960 Khususnya Pasal 7 dalam pelaksanaan gadai tanah pertanian yang sebaiknya dilakukan dengan perjanjian tertulis dengan menggunakan kertas bersegel atau materai dan disertai saksi dari kedua belah pihak, sehinggan dapat mengurangi terjadinya sengketa dikemudian hari.